KPPU Ngadu Status Kepegawaian ke DPR: PNS Cuma 5 Orang

KPPU Ngadu Status Kepegawaian ke DPR: PNS Cuma 5 Orang

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 19 Jan 2021 14:59 WIB
KPPU
KPPU/Foto: Herdi Alif Al Hikam detikcom
Jakarta -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluhkan status kelembagaannya terutama terkait status dari pegawai yang hingga kini masih di antara non-PNS dan PNS.

Wakil Ketua KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan banyak pegawainya yang sudah puluhan tahun bekerja namun statusnya belum jelas bahkan jumlah pegawai yang berstatus PNS hanya lima orang. Hal itu dianggap bisa menurunkan semangat kerja pegawai.

"Problem utama kami adalah kepegawaian kami yang statusnya bisa berpotensi demotivasi. Pak Taufik Deputi saya sudah puluhan tahun di KPPU statusnya sekarang tidak jelas dan ini akan jadi masalah pada akhir nanti periode pensiun. Yang PNS itu paling ada 4 atau 5 itu terkait dengan pengelolaan bendahara keuangan negara, lainnya tidak," kata Guntur saat RDP dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (19/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Guntur menjelaskan pihaknya sudah coba mengajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta kejelasan status kepegawaiannya. Namun hasilnya keinginan tersebut tidak dipenuhi dan MK menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah.

"KPPU tahun ini ada gugatan ke MK dari kumpulan pegawai kami tentang status kelembagaan. Jadi ini memang sudah lama dan MK sudah memberikan jawaban walaupun tidak dipenuhi namun MK menjawab itu dikembalikan kepada pemerintah," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Pihaknya sudah coba mengajukan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), namun hasilnya dijelaskan bahwa status kepegawaian terhalang dengan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terkait eksistensi kelembagaan KPPU.

"Itu sudah puluhan tahun kita ajukan ke Kemenpan-RB namun menteri berganti status itu belum dapat hanya karena persoalan kata-kata Sekretariat Jenderal tidak ada dalam UU Nomor 5. Kami sudah tanyakan pada para ahli sekretariat yang dimaksud dalam UU Nomor 5 kalau sekarang itu diartikan dengan Sekretariat Jenderal. Jadi Sekretariat Jenderal kami tidak diakui sebagai eselon I dan itu sudah tahunan," tuturnya.

Untuk itu, Guntur meminta bantuan kepada Komisi VI DPR RI yang menjadi mitranya untuk mendorong Kementerian PAN-RB merevisi UU tersebut.

"Dalam forum ini kalau ditanya apa tantangan tentunya itu bagaimana kami punya pegawai yang (tidak) punya semangat. Loyalitas kami yakinkan kami punya namun untuk status ini jadi persoalan. Saya harap dorongan komisi VI kepada lintas Kemenpan-RB," pintanya.

(ara/ara)

Hide Ads