PT Aneka Tambang Tak (Persero) atau Antam buka suara menanggapi gugatan 1,1 ton emas oleh Crazy Rich Surabaya, Budi said. Melansir Antara, Antam menegaskan akan mengajukan banding atas gugatan pengusaha asal Surabaya, Budi Said terkait pembelian emas di butik Antam Surabaya.
"Kami menegaskan bahwa Antam tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said. Melalui kuasa hukum kami akan mengajukan banding," kata SVP Corporate Secretary Antam, Kunto Hendrapawoko kepada Antara, di Jakarta, Selasa (19/1/2021)
Kunto menjelaskan Antam telah menyerahkan semua barang sesuai kuantitas yang dibayar Budi Said kepada pihak yang diberi kuasa olehnya, mengacu pada harga resmi. Selain itu, yang bersangkutan juga mengakui telah menerima barang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Antam, Kunto menegaskan, menjalankan bisnis logam mulia dengan mengutamakan keamanan dan kepercayaan pelanggan dan memastikan setiap transaksi sudah dilakukan sesuai prosedur penyerahan barang dan harga resmi yang ditetapkan perusahaan.
"Antam menegaskan tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan. Antam menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. Oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini juga telah dijatuhi hukuman pidana," terang Kunto.
Selain itu, Antam selalu menjual logam mulia dengan harga resmi sebagaimana tercantum di situs www.logammulia.com yang selalu diperbaharui. Sistem direct selling atau transaksi langsung diterapkan ke pelanggan atau kuasa pelanggan dan tidak pernah melalui pihak lain.
"Kami memastikan operasional logam mulia perusahaan berjalan seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan adaptasi kebiasaan baru, serta selalu memberikan layanan terbaik bagi para pelanggan, baik online atau melalui jaringan Butik Emas Logam Mulia yang tersebar di 11 kota besar di Indonesia," katanya.
Antam mengimbau masyarakat waspada terhadap penawaran oknum yang memberikan harga atau skema penjualan Logam Mulia Antam tidak wajar. Perusahaan merasa dirugikan dengan kasus yang dilakukan segelintir oknum terhadap Butik Surabaya dan telah mengajukan gugatan kepada Budi Said atas pencemaran nama baik serta menuntut ganti rugi.
Sebagai informasi, pengusaha Budi Said pada 13 Januari 2021 memenangkan gugatan terhadap Antam untuk membayar kerugian senilai sekitar Rp817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas.
Gugatan ke PN Surabaya tersebut dilayangkan Budi Said karena mengklaim telah membayar pembelian emas batangan 24 karat Antam seberat 7.071 kilogram atau 7,071 ton, namun Budi Said mengaku hanya menerima emas Antam sebanyak 5,935 ton. Sedangkan selisihnya sebanyak 1,136 ton tidak pernah diterima Budi.
(upl/upl)