1. Pedagang daging sapi di Jabodetabek kompak melakukan aksi mogok jualan per Rabu (20/1). Pantauan di beberapa pasar, tak ada satupun pedagang komoditas tersebut yang jualan.
Lantas sampai kapan aksi mogok ini dan kapan mereka mulai berjualan kembali? Salah satu pedagang bernama Misbah mengatakan mereka melakukan mogok jualan selama 3 hari.
"Kayaknya tiga hari," kata dia saat berbincang dengan detikcom di Pasar Cibubur, Jakarta Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pedagang di Pasar Ciracas, Jakarta Timur juga menyampaikan hal serupa. Pedagang daging sapi di pasar tersebut mogok jualan selama 3 hari.
Pedagang bernama Suharja mengatakan kemungkinan Sabtu (23/1) sudah mulai berjualan kembali. Tapi menurutnya bisa saja aksi mogok diperpanjang.
"Kita mudah-mudahan hari Sabtu mulai stabil lagi (jualan), mudah-mudahan. Itu juga kita belum pasti, bisa lanjut (mogok)," jelasnya.
Imbas pedagang mogok jualan, Indonesia akan impor sapi. Penjelasannya di halaman selanjutnya.
2. Ketua Umum Asosiasi Pedagang Daging Indonesia (APDI) Asnawi mengungkapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal memberikan izin impor sapi. Asal negaranya, Meksiko dan Australia.
Hal itu dilakukan dalam rangka stabilisasi harga daging sapi di Indonesia. Sebab, melambungnya harga komoditas tersebut membuat pedagang mogok jualan.
"Dalam stabilisasi harga dan kecukupan ketersediaan sapi siap potong, pemerintah dalam waktu dekat melalui Kementerian Perdagangan akan melakukan pemberian izin kepada para importir untuk melakukan impor sapi dari negara Meksiko dan sapi Slaugther dari Australia," kata dia melalui keterangan tertulis.
Hal itu, berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag membahas stabilitas harga daging sapi.
Dia menerangkan stabilisasi harga mengutamakan dahulu ketersediaan pasokan daging sapi kepada masyarakat, serta hanya menjaga harga daging stabil untuk periode jangka pendek walaupun dengan level harga lebih tinggi dari periode sebelumnya.
Lanjut Asnawi, Kemendag tidak dapat memaksa pedagang tetap berjualan dengan menanggung kerugian.
"Ditjen Perdagangan Dalam Negeri, tidak bisa memaksakan pedagang mesti harus berdagang walau harus menanggung kerugian, dan juga tidak mempersalahkan jika pedagang daging sapi tidak berdagang karena itu pilihan," tambahnya.
(toy/fdl)