Perjalanan Gugatan 1,1 Ton Emas Antam Oleh Crazy Rich Budi Said

Perjalanan Gugatan 1,1 Ton Emas Antam Oleh Crazy Rich Budi Said

Vadhia Lidyana - detikFinance
Kamis, 21 Jan 2021 11:45 WIB
Gedung ANTAM
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Konglomerat atau crazy rich Surabaya, Budi Said memenangkan gugatan yang dilayangkannya kepada PT Aneka Tambang Tbk (Persero) atau Antam di Pengadilan Negeri (PN) Surayaba. Antam dihukum membayar ganti rugi kepada konglomerat Budi Said sebesar Rp 817 miliar atau menyerahkan emas 1.136 kilogram (Kg) atau setara 1,1 ton emas.

Gugatan Budi dilatarbelakangi oleh transaksi emas di Butik Emas Surabaya pada tahun 2018. Kala itu, Budi bertemu pimpinan Antam Surabaya untuk melakukan transaksi membeli emas.

Budi membeli 7 ton emas seharga Rp 3,9 triliun, harga itu diperoleh Budi dari pimpinan Antam Surabaya tersebut. Budi kemudian melunaskannya dengan 73 kali transfer ke rekening Antam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Budi hanya menerima 5.935 kg atau sekitar 5,9 ton emas. Ia tak menerima 1.136 kg atau setara 1,1 ton emas sisanya seperti yang diharapkan. Setelah itu, Budi mempolisikan kasus itu dan juga jalur perdata. Kasus bergulir ke pengadilan.

Budi menggugat Antam untuk mengganti kerugiannya ke PN Surabaya dalam kasus perdata. Berdasarkan situs PN Surabaya, Budi memenangkan gugatan, sehingga Antam harus mengganti rugi 1,1 ton emas atau yang sebesar Rp 817 miliar.

ADVERTISEMENT

Untuk kasus pidana, telah diadili dan dinyatakan melakukan tindak pidana penipuan yaitu Kepala Butik Cabang Surabaya I, Endang Kumoro dan dua lainnya adalah Misdianto dan Ahmad Purwanto. Endang dihukum 2,5 tahun penjara, Misdianto 3,5 tahun penjara, dan Ahmad Purwanto 1,5 tahun penjara.

Ikut dihukum pula Eksi Anggraini selama 3 tahun 10 bulan. Putusan Eksi telah berkekuatan hukum tetap.

Namun ternyata, Antam menegaskan bahwa perusahaan tidak bersalah atas gugatan Budi tersebut. Melalui SVP Corporate Secretary Antam Kunto Hendrapawoko, perusahaan menyatakan akan mengajukan banding.

"Kami menegaskan bahwa Antam tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said. Melalui kuasa hukum kami akan mengajukan banding," kata Kunto dilansir Antara, Selasa (19/1/2021).

(ara/ara)

Hide Ads