Donald Trump resmi angkat kaki dari Gedung Putih Amerika Serikat (AS). Usai menjabat sebagai Presiden AS sejak 2017, dia berhak mendapatkan uang pensiun dan tunjangan besar lainnya.
Mengutip dari CNN, Kamis (21/1/2021) uang pensiun yang didapat Trump disebut sebesar US$ 221.400 setara Rp 3,1 miliar (kurs Rp 14.002) per tahun. Tunjangan lainnya yakni tunjangan perjalanan, sewa ruang kantor, asuransi kesehatan dan gaji staf mencapai US$ 1 juta per tahun.
Direktur Penelitian National Taxpayers Union Foundation, Demian Brady mengungkap sejak tahun 2000 jumlah tunjangan empat mantan Presiden AS itu mencapai US$ 56 juta setara Rp 785 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini salah satu tunjangan yang termahal bagi mantan presiden AS adalah tunjangan sewa kantor. Eks Presiden AS Bill Clinton, George W. Bush dan Barack Obama saja masing-masing mendapatkan tunjangan sewa kantor yang ditanggung pemerintah sebesar US$ 500 ribu.
Sementara Trump, akan mendapatkan kompensasi untuk sewa kantor di propertinya sendiri. Selain tunjangan sewa kantor, ada tunjangan yang tidak didapat oleh mantan presiden lainnya yakni asuransi kesehatan.
Undang-undang pensiun untuk presiden AS sendiri disahkan sejak 1958. Ketika mantan presiden AS, Harry Truman mengalami masalah keuangan usai menjabat.
Kini banyak pihak yang mendesak untuk mengakhiri atau mengurangi pensiun dan tunjangan bagi mantan presiden seperti Trump. Sebab sebagian besar mantan presiden bisa memiliki penghasilan yang besar.
"Undang-undang ini awalnya diberlakukan untuk kasus nasib buruk. Di era modern, mantan presiden (seperti Donald Trump) ini memiliki potensi penghasilan yang sangat besar sehingga menjadi jutawan bersubsidi," kata Brady.