Antam Lawan Balik Budi Said, Konglomerat yang Gugat 1,1 Ton Emas

Antam Lawan Balik Budi Said, Konglomerat yang Gugat 1,1 Ton Emas

Vadhia Lidyana - detikFinance
Kamis, 21 Jan 2021 20:00 WIB
Gedung ANTAM
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

PT Aneka Tambang (Antam) Tbk yang dijatuhkan hukuman ganti rugi 1,1 ton emas setara Rp 817 miliar ke konglomerat Surabaya, Budi Said memberikan perlawanan. Perusahaan pelat merah itu mengajukan banding atas gugatan yang dimenangkan Budi ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Tim kuasa hukum Antam Harry Ponto dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto sudah memulai proses pengajuan banding di Surabaya. Harry Ponto menegaskan, perusahaan tak bersalah atas gugatan tersebut.

"Saat ini tim kami sudah di Surabaya untuk melakukan proses banding. Semoga berjalan lancar karena PN Surabaya sedang lockdown pasca keluarnya putusan yang menghukum Antam," ungkap Harry melalui pernyataan resmi yang diterima detikcom, Kamis (21/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, Antam sebagai perusahaan negara telah melaksanakan transaksi jual beli emas dengan Budi sesuai prosedur, sehingga jumlah emas yang diterima Budi sebenarnya sudah sesuai dengan harga resmi di Antam. Oleh sebab itu, ia menilai ada kejanggalan dari putusan PN Surabaya yang menghukum Antam.

"Ada sejumlah hal janggal dari proses persidangan ini. Tidak benar jika Antam sebagai bagian dari perusahaan negara harus bertanggung jawab atas hal yang tidak seharusnya. Kami akan meneliti kembali kasus ini. Apalagi, kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara," ungkap dia.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, SVP Corporate Secretary Antam Kunto Hendrapawoko juga menegaskan perusahaan selalu menjalankan bisnis logam mulia dengan mengutamakan keamanan dan kepercayaan pelanggan. Selain itu, menurutnya Antam selalu memastikan setiap transaksi sudah dilakukan sesuai prosedur penyerahan barang dan harga resmi yang ditetapkan perusahaan.

"Antam menegaskan tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan. Antam menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. Oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini juga telah dijatuhi hukuman pidana," papar Kunto.

Ia menerangkan, penjualan logam mulia di Antam selalu mengacu harga resmi yang sudah tercantum dan diperbaharui setiap harinya di situs www.logammulia.com. Transaksi emas di Antam juga menggunakan sistem direct selling yang diterapkan ke pelanggan atau kuasa pelanggan dan tidak pernah melalui pihak lain.

Kunto memaparkan, ketika Budi mengirimkan pihak yang diberi kuasa untuk mengambil emas yang dibeli, pihak Antam telah menyerahkan semua barang sesuai kuantitas yang dibayar dengan mengacu pada harga resmi. Selain itu, yang bersangkutan juga mengakui telah menerima barang tersebut.

Dalam hal ini, Kunto menerangkan posisi perusahaan atas gugatan yang dilayangkan Budi terkait transaksi pembelian emas melalui pimpinan Antam Surabaya pada Oktober 2018 lalu.

(ara/ara)

Hide Ads