Pemerintah diminta membuat aturan tentang upah dan pesangon di sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang tidak memberatkan pelaku usaha. Aspirasi tersebut diharapkan dapat ditampung pemerintah di dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Yang pertama adalah tentang kewajiban bagi usaha kecil mikro untuk membayar pesangon dengan besaran yang hingga kini belum jelas hitungannya. Kami meminta kepastian bahwa pesangon tidak merugikan usaha kecil," kata Ketua Umum Kolaborasi Masyarakat Usaha Kecil Menengah Indonesia (KOMNAS UKM) Sutrisno Iwantono dalam konferensi pers virtual, Kamis (21/1/2021).
Mengenai upah, pihaknya mengusulkan itu ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja. Begitu juga mengenai besaran upah didasarkan atas kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab, kata dia pada kenyataannya usaha mikro dan kecil pasti tidak akan mampu mengikuti peraturan yang berlaku bagi usaha menengah dan besar.
Pihaknya pun mengharapkan aspirasi mengenai upah dan pesangon ini dapat diserap oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan pihaknya ingin Menaker berkenan untuk berdialog.
"Oleh karena itu kita minta kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk memperhatikan aspirasi ini, kita berusaha untuk memberikan masukan tetapi memang belum ada perubahan yang berarti, belum ada kejelasan. Tentu kita minta Menteri Ketenagakerjaan untuk berkenan berdialog dengan kami," tambahnya.
Baca juga: Eks Karyawan Gugat MNC buat Bayar Sisa Upah |