Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau bantuan modal UMKM dipastikan akan kembali diberikan pada tahun 2021 ini. Program itu merupakan bantuan presiden (banpres) produktif senilai Rp 2,4 juta.
"Tadi dalam rapat dengan Bapak Presiden mengarahkan UMKM tetap diberikan bantuan permodalan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam press briefing virtual, Kamis (21/1/2021).
Sayangnya, dia tidak menjelaskan secara rinci sampai kapan bantuan modal UMKM akan diperpanjang. Saat ini terkait kelanjutan pelaksanaannya sedang disiapkan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah ini yang sedang kami siapkan dengan Ibu Menteri Keuangan," ucapnya.
Tidak semua orang bisa mendapat bantuan modal UMKM tersebut. Berikut syaratnya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Klik halaman selanjutnya untuk cara mendapat bantuan modal UMKM jika sudah memenuhi syarat.