Bantuan Modal UMKM Berlanjut di 2021, Begini Cara Dapatkannya

Bantuan Modal UMKM Berlanjut di 2021, Begini Cara Dapatkannya

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 22 Jan 2021 07:45 WIB
Ilustrasi Subsidi Bunga
Ilustrasi/Foto: shutterstock
Jakarta -

Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau bantuan modal UMKM dipastikan akan kembali diberikan pada tahun 2021 ini. Program itu merupakan bantuan presiden (banpres) produktif senilai Rp 2,4 juta.

"Tadi dalam rapat dengan Bapak Presiden mengarahkan UMKM tetap diberikan bantuan permodalan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam press briefing virtual, Kamis (21/1/2021).

Sayangnya, dia tidak menjelaskan secara rinci sampai kapan bantuan modal UMKM akan diperpanjang. Saat ini terkait kelanjutan pelaksanaannya sedang disiapkan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah ini yang sedang kami siapkan dengan Ibu Menteri Keuangan," ucapnya.

Tidak semua orang bisa mendapat bantuan modal UMKM tersebut. Berikut syaratnya:

ADVERTISEMENT

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Klik halaman selanjutnya untuk cara mendapat bantuan modal UMKM jika sudah memenuhi syarat.

Jika sudah memenuhi syarat, cara mendapat bantuan modal UMKM harus diusulkan oleh:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Calon penerima bantuan modal UMKM harus melengkapi syarat kepada pengusul seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha dan nomor telepon.

Untuk mengecek apakah mendapat bantuan atau tidak, bisa lewat bank yang ditunjuk salah satunya bisa melalui lamaneform.bri.co.id/bpum. Caranya dengan memasukkan NIK KTP di formulir tersebut serta tidak lupa memasukkan kode verifikasi. Pemeriksaan secara online ini bertujuan agar orang tak perlu lagi datang ke kantor cabang bank.

Dari informasi tersebut, jika pengusaha mendapatkan bantuan maka akan muncul tulisan "Nomor e-KTP terdaftar sebagai penerima BPUM.... dengan nomor rekening.... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi BRI terdekat dengan membawa e-KTP."

Sedangkan jika belum mendapat bantuan modal UMKM maka akan muncul tulisan "Nomor e-KTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM" tulis pengumuman tersebut. Selamat mencoba!


Hide Ads