Alasan KKP Bolehkan Lagi Cantrang untuk Tangkap Ikan

Alasan KKP Bolehkan Lagi Cantrang untuk Tangkap Ikan

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 22 Jan 2021 17:00 WIB
Nelayan kini tak lagi boleh menggunakan alat tangkap jaring cantrang per tanggal 1 Januari 2018. Hal ini sesuai Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015.
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengizinkan beberapa Alat Penangkapan Ikan (API). Salah satu yang diizinkan adalah alat tangkap cantrang.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas yang diterbitkan pada 18 November 2020.

Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini mengatakan alasan cantrang diizinkan karena kerap kali alat tangkap itu tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Sehingga terbitnya aturan ini bakal mengembalikan fungsi cantrang ke ketentuan semula.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelumnya dilarang karena panjang jaring, panjang kantong, dan panjang tali selambar banyak manipulasi dan tidak sesuai dengan yang ada di SNI kita. Ini jadi masalah, sehingga harus kita tertibkan dengan beberapa aturan yang ada (sesuai SNI)," kata Zaini dalam diskusi publik secara virtual, Jumat (22/1/2021).

Zaini mengatakan ada beberapa ketentuan dalam legalisasi cantrang dalam aturan yang baru. Cantrang bakal menggunakan square mesh window pada bagian kantong agar ketika ditarik, ikan-ikan kecil yang terjaring masih bisa lolos.

ADVERTISEMENT

"Semua kapal yang dapat izin (dari) pusat setiap detik akan ketahuan tracking dari kapal itu sehingga bisa kita lakukan penindakan (jika melanggar)," sebut Zaini.

Kapal yang menggunakan cantrang juga dibatasi hanya di daerah penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 711 dan 712. Bagi kapal di bawah 10-30 GT, hanya boleh beroperasi di jalur II dengan jarak 4-12 mil laut. Sedangkan bagi kapal di atas 30 GT hanya boleh di jalur III dengan jarak lebih dari 12 mil laut.

"Pengaturan jalur untuk cantrang hanya boleh beroperasi di jalur II dengan kedalaman lebih dari 4-12 mil laut dan jalur III lebih dari 12 mil laut. Tidak pernah kita memberikan izin atau relaksasi peraturan cantrang untuk beroperasi di jalur I, jalur I itu steril dari alat cantrang ini," jelasnya.

(aid/dna)

Hide Ads