Cantrang Boleh Dipakai Lagi, Ini Syaratnya

Cantrang Boleh Dipakai Lagi, Ini Syaratnya

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 22 Jan 2021 17:25 WIB
Nelayan kini tak lagi boleh menggunakan alat tangkap jaring cantrang per tanggal 1 Januari 2018. Hal ini sesuai Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015.
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Cantrang dibolehkan lagi untuk tangkap ikan. Alat tangkap itu kini sudah dikeluarkan dari kategori alat tangkap ikan yang sebelumnya dianggap mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini mengatakan penggunaan cantrang akan dilakukan dengan beberapa persyaratan. Seperti harus mengatur ukuran mata jaring pada bagian kantong dan panjang tali selambar.

"Sebelumnya dilarang karena panjang jaring, panjang kantong, dan panjang tali selambar banyak manipulasi dan tidak sesuai dengan yang ada di SNI kita. Ini jadi masalah, sehingga harus kita tertibkan dengan beberapa aturan yang ada (sesuai SNI)," kata Zaini dalam diskusi publik secara virtual, Jumat (22/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengguna cantrang juga bakal menggunakan square mesh window pada bagian kantong agar ketika ditarik, ikan-ikan kecil yang terjaring masih bisa lolos.

"Serta penggunaan square mesh window pada bagian kantong," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Berikut persyaratan lain yang harus dipenuhi jika mau menggunakan cantrang:

1. Memiliki desain Alat Penangkapan Ikan (API) berbentuk kerucut.
2. Menggunakan tali selambar yang panjang sebagai penarik jaring (biasanya terbuat dari lilitan kain pada tali).
3. Selambar dilingkarkan pada perairan dan untuk memperoleh daerah sapuan yang luas digunakan tali selambar yang panjang.
4. Penarikan dan pengangkatan cantrang dilakukan dari kapal dengan posisi kapal berhenti.
5. Cantrang dioperasikan di dasar perairan. Kapal di bawah 10-30 GT hanya boleh beroperasi di jalur II dengan jarak 4-12 mil laut. Sedangkan bagi kapal di atas 30 GT hanya boleh di jalur III dengan jarak lebih dari 12 mil laut sehingga tidak akan menimbulkan konflik horizontal.
6. Penarikan jaring menggunakan mesin penggulung tali selambar (gardan).
7. Mekanisme pengawasan melalui VMS dan log book.
8. Tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) harus lebih besar dan akan ditetapkan melalui permen produktifitas.
9. Bersedia ditempatkan observer on board (sampling).

(aid/dna)

Hide Ads