Penjelasan Skema Baru Uang Pensiun PNS Fully Funded

Penjelasan Skema Baru Uang Pensiun PNS Fully Funded

Soraya Novika - detikFinance
Jumat, 22 Jan 2021 21:00 WIB
Ilustrasi THR
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Skema pembayaran pensiun PNS mau dirombak dengan yang namanya fully funded. Nantinya, dimungkinkan PNS bisa mendapat uang pensiun lebih besar daripada skema saat ini.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo, rencana perombakan skema pensiun PNS itu tengah dibahas di internal pemerintah.

Tak hanya menguntungkan PNS, skema baru itu sekaligus dirancang buat pegawai PPPK. Dimungkinkan nanti PPPK bisa menerima uang pensiun setara PNS setelah reformasi tersebut rampung dirumuskan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah akan melakukan reformasi sistem pensiun berdasarkan iuran pasti (fully funded)," ujar Tjahjo dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (18/1/2021).

Untuk diketahui, saat ini dana pensiun PNS dibayarkan dengan skema pay as you go. Skema ini berasal dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji ditambah dengan dana dari APBN. Setelah direformasi nanti akan berubah jadi skema fully funded atau sistem pembayaran pensiun penuh yang berasal dari iuran antara pemerintah dengan pegawai itu sendiri.

ADVERTISEMENT

Besarannya bisa ditentukan dan disesuaikan berdasarkan jumlah take home pay PNS (bukan gaji) setiap bulannya.

Take home pay (THP) tentu berbeda dari gaji. THP merupakan gabungan antara gaji pokok, tunjangan dan insentif lainnya. Dengan begitu, iuran yang dibayar PNS nantinya akan lebih besar dari saat ini dan pensiun yang diterima juga akan lebih besar dari yang diterima saat ini.

Namun, belum pasti kapan sistem fully funded ini mulai diberlakukan. Sebab, masih ada beberapa hal yang harus diperhitungkan secara jeli oleh pemerintah agar, sistem ini berjalan seefektif yang diharapkan.

Penjelasan lanjut soal pensiun PNS di halaman berikutnya>>>

Tjahjo mengungkapkan sebenarnya di awal tahun 2020 lalu pemerintah telah berencana membahas lebih detail reformasi sistem pensiun tersebut. Namun kemudian ditunda karena terkendala COVID-19.

"Pada awal Bulan Januari 2020 sudah ada inisiatif mengadakan rapat di Kementerian Keuangan yang mengundang Pak Mendagri mengundang kami juga untuk membahas secara detail ini," ungkapnya.

"Tapi kemudian ada pandemi COVID-19 sehingga konsentrasi anggaran memang akhirnya ditujukan untuk infrastruktur kesehatan dan bantuan-bantuan sosial sehingga ini belum sempat dibahas secara tuntas," imbuhnya.

Reformasi skema pensiunan PNS ini sebelumnya sudah pernah dibocorkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dalam sebuah konferensi pers secara virtual, Selasa (5/1) lalu.

"Saat ini sistem pensiun masih menggunakan sistem pay as you go. Pay as you go ini sistem PNS membayar iuran yang sangat kecil kemudian mendapatkan tunjangan hari tua yang dibayarkan sekaligus dan juga mendapatkan uang pensiunan bulanan yang jumlahnya tidak memadai," ujar Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (5/1/2021).

Alasan perombakan skema pensiunan dan jaminan hari tua bagi PNS ini adalah untuk mengurangi beban yang dikeluarkan APBN. Sebab, selama ini uang pensiun PNS lebih banyak dibayarkan oleh APBN. Sedangkan, PNS itu sendiri hanya membayar sedikit sekali setiap bulannya. Namun, dengan skema yang baru diharapkan beban APBN tidak akan seberat sebelumnya.

"Sistem ini dibebankan kepada APBN sehingga beban APBN untuk membayarkan pensiun ini menjadi sangat besar. Untuk ke depan sistem ini akan diubah menjadi fully funded, kalau pay as you go itu iuran pasti, atau manfaat pasti. Jadi sekecil apapun manfaat iurannya, jumlah pensiun yang diterima itu tidak berkurang," terangnya.

"Fully funded itu PNS akan membayar iuran sebesar persentase dari pendapatannya, take home pay-nya bukan dari gajinya, sehingga kemudian uang pensiunnya akan mendapatkan besaran yang lebih baik dari sistem pay as you go," tambahnya.

Namun, belum pasti kapan sistem fully funded ini mulai diberlakukan. Sebab, masih ada beberapa hal yang harus diperhitungkan secara jeli oleh pemerintah agar, sistem ini berjalan seefektif yang diharapkan.

"Nah sistem fully funded ini saat ini masih sedang disusun Peraturan Pemerintahnya dan diharapkan dalam waktu tidak terlalu lama, Peraturan Pemerintah ini bisa segera dilaksanakan," katanya.

"Jadi upaya untuk melakukan penyusunan PP ini (sebenarnya) sudah dilakukan sejak lama, (tapi) masih ada beberapa hitungan yang harus dianalisa lebih akurat lagi sehingga tidak membebani keuangan negara dan itu dilakukan dengan ketat oleh teman-teman dari Kementerian Keuangan," sambungnya.


Hide Ads