3. Anak Sekolah
Anak usia sekolah juga diberikan bansos tunai melalui PKH. Untuk anak SD, diberikan bantuan sebesar Rp 900 ribu/tahun dan disalurkan sebesar Rp 225 ribu/3 bulan.
Kemudian, anak SMP diberikan bantuan Rp 1,5 juta/tahun yang disalurkan per 3 bulan sebesar Rp 375 ribu. Untuk anak SMA, diberikan bantuan Rp 2 juta per tahun yang disalurkan sebesar Rp 500 ribu/3 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat untuk anak SD, SMP, SMA yang termasuk dalam PKH ialah berusia 6-12 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar SD sampai SMA. Kemudian, anak itu juga wajib terdaftar di sekolah/pendidikan kesetaraan dan minimal 65% hadir di kelas setiap bulan.
Baca juga: Cara Pakai KIS buat Cek Bansos Rp 300 Ribu |
4. Lansia
Warga lansia dalam PKH juga diberikan bansos tunai, dengan besaran Rp 2,4 juta per tahun, yang disalurkan sebesar Rp 600 ribu/3 bulan. Syarat untuk mendapatkannya ialah berusia 70 tahun ke atas. Bantuan itu diberikan kepada maksimal 1 orang lansia di dalam 1 keluarga.
Lansia tersebut juga wajib memeriksa kesehatannya. Kemudian, lansia tersebut juga wajib tercatat sebagai pengguna layanan Puskesmas Santun Lanjut Usia. Bagi lansia yang dirawat oleh layanan home care, maka pengurus atau perawat wajib memandikan, dan merawatnya. Sementara, bagi lansia yang dirawat oleh layanan day care, maka wajib mengikuti kegiatan sosial di lingkungan tempat tinggal seperti lari pagi, senam sehat, dan sebagainya minimal 1 tahun sekali.
5. Penyandang Disabilitas Berat
Sama dengan lansia, penyandang disabilitas berat dalam PKH juga mendapat bantuan Rp 2,4 juta/tahun. Bantuan itu diberikan bagi penyandang disabilitas fisik atau mental, dengan maksimal 1 orang dalam 1 keluarga.
Pihak keluarga/pengurus penyandang disabilitas tersebut wajib melayani, merawat, dan memastikan pemeriksaan kesehatan baginya minimal 1 tahun sekali.
(vdl/eds)