Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan penumpang kereta api jarak jauh tetap wajib melampirkan hasil rapid test antigen untuk melakukan perjalanan. Meskipun, pemerintah berencana menerapkan penggunaan alat deteksi COVID-19 melalui embusan napas, GeNose mulai 5 Februari 2021.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan sampai saat ini pihaknya belum mendapat persetujuan dari Satgas COVID-19 terkait penggunaan GeNose sebagai salah satu syarat perjalanan. Jika sampai Februari belum ada perubahan ketentuan, maka penumpang kereta api tetap wajib melampirkan hasil pemeriksaan rapid test antigen.
"Ya masih (perlu hasil rapid test antigen walaupun ada GeNose) dan kami perlu mendapatkan izin dari Satgas COVID-19 karena syarat kesehatan penumpang selama ini kami rujuk aturannya dari Satgas," kata Adita kepada detikcom, Minggu (24/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 terkait rencana penggunaan GeNose sebagai alat deteksi COVID-19. Jika disetujui, barulah Kemenhub akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai penggunaan GeNose di kereta api.
"Setelah ada persetujuan dari Satgas, kami akan terbitkan SE untuk penggunaannya di kereta api. Diharapkan (persetujuan Satgas) dalam minggu depan," ucapnya.
Lebih lanjut, terkait daftar stasiun kereta api mana saja yang akan menggunakan GeNose masih belum diketahui. Kemenhub menyerahkan penentuan itu ke PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero).
"Mengenai stasiun mana saja dan berapa banyak jumlahnya nanti akan diatur oleh pihak KAI," ucap dia.
(dna/dna)