3 Hal yang Bikin Rute Maskapai Ini Dibekukan Izinnya

3 Hal yang Bikin Rute Maskapai Ini Dibekukan Izinnya

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 25 Jan 2021 19:30 WIB
Ilustrasi pesawat
Ilustrasi/Foto: iStock
Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk membekukan izin beberapa rute maskapai penerbangan selama tujuh hari.

"Sesuai dengan PM 78 Tahun 2017 maka maskapai tersebut diberikan sanksi administratif berupa Pembekuan Izin Rute Penerbangan yang berlaku selama 7 hari," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto dalam keterangan resminya.

Keputusan itu bukan tanpa alasan. Ditulis detikcom, Senin (25/1/2021), berikut 3 hal yang bikin izin rute maskapai penerbangan itu dibekukan:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Melanggar Aturan Tarif

Sejumlah maskapai penerbangan menjual harga tiket yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah. Tarif yang mereka berlakukan ternyata melanggar kebijakan tarif batas bawah (TBB) yang sudah ditetapkan.

Kebijakan tarif tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas (TBA) Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

ADVERTISEMENT

2. 3 Rute Dibekukan

Sanksi tersebut diberikan kepada beberapa maskapai dengan cara membekukan izin rute penerbangan Jakarta - Ujung Pandang, Jakarta - Pontianak, dan Jakarta - Kualanamu.

Dia mengungkapkan akan menindak tegas maskapai penerbangan yang menjual tiket kurang dari TBB atau melebihi TBA.

"Kami akan tindak tegas bagi operator penerbangan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan, semua operator penerbangan wajib mematuhi aturan penerbangan terkait TBB dan TBA, karena peraturan ini merupakan pedoman bagi operator penerbangan dalam menjual tiket," ujarnya.

3. Agar Persaingan Sehat

Novie menambahkan Keputusan Menteri 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Niaga Berjadwal Dalam negeri merupakan pedoman untuk menentukan tarif tiket bagi operator penerbangan.

Menurut dia aturan tersebut bertujuan untuk menghindari persaingan tidak sehat antar operator penerbangan dan juga memperhatikan perlindungan konsumen.

(aid/ara)

Hide Ads