Musim Tanam Mau Tiba, Pasokan Pupuk Subsidi Aman?

Musim Tanam Mau Tiba, Pasokan Pupuk Subsidi Aman?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 25 Jan 2021 17:25 WIB
Memasuki musim tanam awal tahun 2021, PT Pupuk Indonesia (Persero) menyiapkan stok pupuk subsidi dan non subsidi untuk petani.
Foto: Dok. Pupuk Indonesia
Jakarta -

PT Pupuk Indonesia (Persero) memperkuat pasokan di gudang-gudang lini 3 atau gudang kabupaten mengantisipasi tingginya permintaan pupuk subsidi jelang musim tanam. Hal tersebut dilakukan untuk mempercepat distribusi ke distributor dan kios-kios jelang musim tanam.

Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia Gusrizal mengatakan, saat ini stok pupuk bersubsidi yang telah siap di gudang kabupaten secara nasional berjumlah 1.228.154 ton. Ia juga menambahkan, saat ini terdapat 226.904 ton pupuk yang posisinya sudah di distributor dan kios.

"Namun angka ini tentunya sangat dinamis mengingat tingginya permintaan saat ini," ujar Gusrizal dalam keterangan resminya, Senin (25/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu, kata Gusrizal, pihaknya mendorong para distributor untuk mempercepat proses penebusan ke gudang agar kios-kios bisa segera menyalurkan pupuk ke petani.

"Kami sudah menerbitkan surat untuk meminta distributor mempercepat penebusan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Serapan saat ini memang sangat tinggi, terutama di wilayah lumbung pangan seperti Jawa Barat. Faktor kecepatan distribusi dari gudang ke distributor dan kios menjadi sangat krusial. Oleh karena itu kami menjaga jangan sampai gudang di kabupaten ini kekurangan stok", jelas Gusrizal.

Wilayah dengan stok tertinggi saat ini adalah Jawa Timur sebesar 240.547 ton, disusul Jawa Barat sebesar 98.536 ton.

Adapun total rincian stok pupuk berdasarkan jenisnya, terdiri dari 519.296 ton urea, 408.984 ton NPK, 105.786 ton SP36, 101.540 ton ZA dan 92.980 ton organik.

Faktor cuaca menjadi salah satu faktor pertimbangan dalam distribusi pupuk pada awal tahun ini. Hal ini disebabkan kegiatan bongkar muat di gudang dan di kios butuh perhatian ekstra untuk memastikan kualitas pupuk dan keselamatan kerja.

Gusrizal juga mengingatkan sesuai Permentan No 49 tahun 2020, petani yang berhak memperoleh pupuk bersubsidi adalah mereka yang tergabung dalam kelompok tani, sudah menyusun dan mendaftarkan dalam e-RDKK, dan di daerah tertentu, mempunyai Kartu Tani.

"Bagi yang belum memiliki Kartu Tani, asalkan dia terdaftar di e-RDKK tetap kami layani secara manual," tambahnya.

(acd/ara)

Hide Ads