Sri Mulyani Bisa Pangkas Anggaran K/L, Ini Aturan Lengkapnya

Sri Mulyani Bisa Pangkas Anggaran K/L, Ini Aturan Lengkapnya

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 26 Jan 2021 13:19 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hadiri rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI. Sri Mulyani membahas kondisi ekonomi di tahun 2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan mengenai penghargaan hingga sanksi kepada kementerian dan lembaga (K/L) yang selama ini mendapat alokasi dana dari APBN.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan atau Pengenaan Sanksi Atas Kinerja anggaran Kementerian Negara/Lembaga.

Beleid ini sudah diundangkan pada tanggal 19 Januari 2021. Dengan begitu, aturan ini pun sudah berlaku sejak tanggal diundangkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penghargaan dalam aturan ini adalah apresiasi yang diberikan kepada K/L pada tahun anggaran berkenaan atas kinerja anggaran K/L dari tahun anggaran sebelumnya. Sementara sanksi yang dimaksud adalah hukuman yang dikenakan kepada K/L pada tahun anggaran berkenaan atas kinerja anggaran kementerian negara dan lembaga pada periode sebelumnya.

Mengenai pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi diatur dalam Pasal 2, di mana tujuannya untuk meningkatkan kinerja anggaran K/L. Pemberian penghargaan atau pengenaan sanksi didasarkan pada penilaian atas kinerja anggaran K/L dan mempertimbangkan hasil penilaian atas kinerja percepatan pelaksanaan berusaha.

ADVERTISEMENT

"Penilaian atas kinerja anggaran KL dihitung berdasarkan capaian pengelolaan anggaran dan indikator kinerja anggaran," bunyi Pasal 3 yang dikutip, Selasa (26/1/2021).

Capaian pengelolaan anggaran di sini merupakan evaluasi kinerja anggaran K/L yang meliputi aspek implementasi, aspek manfaat, dan aspek konteks.

Mengenai perhitungan nilai atas kinerja anggaran K/L diatur dalam Pasal 4. Di mana perhitungan dilakukan dengan menjumlahkan hasil perkalian capaian atas pengelolaan anggaran dan capaian atas indikator kinerja dengan bobot yang ditetapkan.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Adapun bobot pengelolaan anggaran sebesar 60% dan bobot indikator kinerja anggaran sebesar 40%. Sementara hasil penilaian dikategorikan sangat baik untuk nilai lebih dari 90% dan baik untuk nilai 80% sampai 90%. Sementara cukup nilainya 60% sampai 80%, kurang untuk nilai 50% sampai 60%, dan sangat kurang nilainya 50% ke bawah.

Dengan bobot dan kategori penilaian ini, maka dalam PMK Nomor 2 Tahun 2021 ini menetapkan pemberian penghargaan kepada K/L berupa piagam atau tropi, publikasi pada media massa nasional, dan insentif. Insentif di sini berupa tambahan anggaran kegiatan dan atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara pengenaan sanksi kepada K/L bentuknya berupa teguran tertulis, publikasi media massa nasional dan disinsentif. Sanksi disinsentif di sini berupa pengurangan anggaran, pemberian catatan pada DIPA, dan penajaman atau pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu.

Sanksi disinsentif ini tidak dapat mengurangi alokasi untuk gaji dan tunjangan, prioritas nasional, dan pelayanan kepada masyarakat.


Hide Ads