Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan mengenai penghargaan hingga sanksi kepada kementerian dan lembaga (K/L) yang selama ini mendapat alokasi dana dari APBN.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan atau Pengenaan Sanksi Atas Kinerja anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Beleid ini sudah diundangkan pada tanggal 19 Januari 2021. Dengan begitu, aturan ini pun sudah berlaku sejak tanggal diundangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penghargaan dalam aturan ini adalah apresiasi yang diberikan kepada K/L pada tahun anggaran berkenaan atas kinerja anggaran K/L dari tahun anggaran sebelumnya. Sementara sanksi yang dimaksud adalah hukuman yang dikenakan kepada K/L pada tahun anggaran berkenaan atas kinerja anggaran kementerian negara dan lembaga pada periode sebelumnya.
Mengenai pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi diatur dalam Pasal 2, di mana tujuannya untuk meningkatkan kinerja anggaran K/L. Pemberian penghargaan atau pengenaan sanksi didasarkan pada penilaian atas kinerja anggaran K/L dan mempertimbangkan hasil penilaian atas kinerja percepatan pelaksanaan berusaha.
"Penilaian atas kinerja anggaran KL dihitung berdasarkan capaian pengelolaan anggaran dan indikator kinerja anggaran," bunyi Pasal 3 yang dikutip, Selasa (26/1/2021).
Capaian pengelolaan anggaran di sini merupakan evaluasi kinerja anggaran K/L yang meliputi aspek implementasi, aspek manfaat, dan aspek konteks.
Mengenai perhitungan nilai atas kinerja anggaran K/L diatur dalam Pasal 4. Di mana perhitungan dilakukan dengan menjumlahkan hasil perkalian capaian atas pengelolaan anggaran dan capaian atas indikator kinerja dengan bobot yang ditetapkan.
Berlanjut ke halaman berikutnya.