Menteri Keungan Sri Mulyani Indrawati merilis aturan baru tentang buyback alias pembelian kembali surat utang negara (SUN). Kebijakan Sri Mulyani itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.3 Tahun 2021 tentang Perubahan PMK No. 149 Tahun 2018 yang juga mengatur Surat Utang Negara.
Beberapa aturan baru dalam PMK contohnya pasal 14. Pada ayat 1 menyebutkan Pemerintah dapat melakukan Pembelian Kembali SUN dengan metode Bilateral Buyback sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
huruf b angka 2).
Ayat 2, pembelian Kembali SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan kepada BI, 0JK, LPS, BRJS, BUMN, BLU, Pemerintah Daerah, dan/ atau Dealer Utama, setelah terjadinya
kesepakatan ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) atas Penawaran Penjualan SUN.
Selanjutnya, ketentuan ayat 1 dan ayat 3 Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut. Ayat 1 penawaran Penjualan SUN kepada Pemerintah oleh BI, 0JK, LPS hanya dapat dilakukan secara
langsung kepada Pemerintah tanpa melalui Dealer Utama.
Ayat 3 penawaran penjualan SUN kepada Pemerintah oleh Pihak selain BI, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU, dan Pemerintah Daerah hanya dapat dilakukan melalui Dealer Utama.
Ketentuan Pasal 16 juga diubah sehingga berbunyi sebagai berikut. Ayat penawaran penjualan SUN dengan cara bilateral buyback oleh BI, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU, dan Pemerintah Daerah hanya dapat dilakukan
untuk dan atas nama sendiri.
Ayat 2 penawaran penjualan SUN dengan cara bilateral buyback oleh Dealer Utama dapat dilakukan untuk dan atas nama diri sendiri dan/atau untuk dan atas nama Pihak selain BI, OJK, LPS.
Sementara ayat 1 pasal 18 diubah menjadi minimal nominal penawaran penjualan SUN yang dapat diajukan kepada Pemerintah oleh BI, OJK, LPS, dan/atau Dealer Utama adalah sebesar
Rp250.000.000.000 dengan minimal sebesar Rpl0.000.000.000 dan berlaku kelipatannya untuk 1 seri.
Ayat 1 pasal 24 juga diubah menjadi Setelmen Pembelian Kembali SUN dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Paling lambat 5 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali SUN, untuk transaksi lelang pembelian Kembali SUN
b. Paling lambat 5 hari kerja setelah tanggal penetapan hasil pembelian kembali SUN, untuk transaksi Pembelian Kembali SUN
dengan metode bookbuilding
c. Paling lambat 10 hari kerja setelah tanggal kesepakatan, Ppmbelian Kembali SUN Bilateral Buyback.
(hns/hns)