Langkah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menjadwalkan sidang pembahasan proposal perdamaian dan voting kembali pada 28 Januari dinilai janggal oleh oleh kuasa hukum nasabah PT Hanson International Tbk. Sebab, pengadilan sudah memutus PKPU berakhir pailit perusahaan milik Benny Tjokrosaputro tersebut pada 12 Agustus 2020 dan berkekuatan hukum tetap.
Jimmy Anthony dari Jimmy Anthony & Associates yang merupakan kuasa hukum nasabah Hanson menyebut, ada 6 kejanggalan dalam perkara tersebut.
"Dari kasus ini setidaknya kami melihat ada 6 kejanggalan dalam perkara ini. Apalagi putusan sudah berkekuatan hukum tetap. Dalam Pasal 28, 29 dan 30 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung jo. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 jo. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 sudah jelas mengatur pembatalan putusan atas penetapan pengadilan dari semua lingkungan peradilan dalam tingkat peradilan akhir adalah kasasi, dan kami mempertanyakan kompetensi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam dugaan pembatalan putusan tanpa kasasi," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (26/1/2021).
Jimmy Anthony menyebut, kejanggalan pertama dari perkara ini adalah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menerima proposal perdamaian debitur pailit pada 15 September 2020 dan menetapkan untuk diadakan voting kembali tanpa memperhatikan bahwa perkara PKPU dengan Nomor 29/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst berakhir pailit yang diputus pada 12 Agustus 2020 sudah berkekuatan hukum tetap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejanggalan kedua, kata Jimmy Anthony, proposal perdamaian yang telah ditolak para kreditur dalam dua kali voting yakni pada 27 Juli 2020 dan 4 Agustus 2020 dalam perkara permohonan PKPU sehingga berakhir Hanson diputus pailit. Meski demikian, pengadilan masih tetap mengabulkan untuk mengadakan voting secara terus menerus dengan isi proposal perdamaian yang sama.
Lebih lanjut, kata Jimmy Anthony, kejanggalan ketiga yakni dalam sidang pemberesan harta pailit pada 5 Oktober 2020, hakim pengawas masih meminta untuk menghadirkan saksi ahli atas proposal perdamaian tersebut. Padahal proposal perdamaian yang isinya sama tersebut telah ditolak para kreditur dan tim kurator karena tidak sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kejanggalan keempat, kata Jimmy Anthony, dalam sidang rapat lanjutan pada 11 Desember 2020, hakim pengawas, tanpa menghadirkan saksi ahli seperti yang diminta sebelumnya, kemudian langsung memutuskan untuk mengadakan voting pada 7 Januari 2021.
"Sudah sangat jelas di sini bahwa dengan mengadakan voting atas proposal perdamaian yang isinya sama tersebut sangat rentan mencederai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Jimmy Anthony.
Adapun kejanggalan kelima, kata Jimmy Anthony, dalam sidang rapat lanjutan pada 11 Desember 2020, hakim pengawas tidak menjawab ketika para kreditur mempertanyakan dasar hukum mengubah putusan perkara PKPU No. 29/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst yang diputus pailit dan telah berkekuatan hukum tetap dengan mengadakan voting kembali.
Kejanggalan keenam, tim kurator telah menyampaikan daftar pemberesan harta pailit yang telah diinventaris ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Proses pemberesan harta pailit sudah berjalan sesuai putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 12 Agustus 2020 yang sudah berkekuatan hukum tetap. Namun mengapa hakim pengawas masih memutuskan untuk diadakannya voting kembali?" ujarnya.
Nasabah PT Hanson International Tbk mengajukan keberatan secara tertulis dan lisan terhadap Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang dinilai janggal dalam dugaan pembatalan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa melalui upaya hukum kasasi dan hanya melalui voting kembali atas perkara PKPU No. 29/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst terhadap PT Hanson International Tbk yang telah diputus pailit. Namun, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat belum merespons keberatan para nasabah itu hingga saat ini.
Di samping itu, nasabah yang merupakan kreditur juga melaporkan oknum hakim yang menangani kasus ini ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) RI dan Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) karena diduga menyelewengkan jabatannya dalam menangani proses PKPU Hanson dalam pailit ini. Aduan resmi juga disampaikan kepada Presiden, Komisi III DPR, KPK dan Kepolisian RI (Polri) untuk menegakkan kewibawaan pengadilan yang berintegritas dan bebas dari mafia korupsi.
(acd/hns)