Satgas Waspada Investasi Buka Suara soal Vtube

Satgas Waspada Investasi Buka Suara soal Vtube

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 27 Jan 2021 08:51 WIB
Kepala Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing
Foto: Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing /Foto: Angling Adhitya
Jakarta -

Sebuah aplikasi periklanan yang disebut bisa memberikan penghasilan saat menonton iklan masih marak. Seperti Vtube yang sebenarnya masih ada dalam daftar investasi ilegal.

Aplikasi ini dikembangkan oleh PT Future View Tech sebuah perusahaan yang bergerak di bidang periklanan.

Cara kerjanya, memberikan profit sharing kepada member yang menonton iklan di aplikasi Vtube atau singkatnya siapa saja yang mendaftar di Vtube dan menonton iklan di sana akan mendapatkan poin dari setiap iklan yang ditontonnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan saat ini, Vtube masih masuk dalam daftar ilegal. "Vtube masih masuk dalam daftar investasi ilegal," kata Tongam saat dihubungi detikcom, Selasa (26/1/2021).

Dia mengungkapkan, namun berdasarkan informasi yang disampaikan ke pihak Satgas saat ini Vtube telah melakukan pengurusan izin.

ADVERTISEMENT

"Vtube telah melakukan pengurusan izin sehubungan dengan kegiatannya," ujar dia.

Untuk entitas yang sudah masuk dalam daftar investasi ilegal tak bisa dihapus kembali. Kecuali ada surat normalisasi yang dikeluarkan SWI untuk perusahaan tersebut.

Cara Kerja Vtube

Selain menonton iklan, sumber penghasilan di bisnis Vtube itu bisa didapat dari referral poin dan grup poin dengan cara mengajak orang lain bergabung mendaftar Vtube dengan kode referral yang diberikan. Poin yang dikumpulkan kemudian bisa dicairkan dalam bentuk uang.

Tidak ada biaya pendaftaran alias gratis bagi siapapun yang ingin menjadi member baru di Vtube. Member baru hanya perlu menonton video berisi iklan setiap hari dan mendapatkan poin atau Vtube Poin (VP). Adapun 1 VP bernilai US$ 1 setara Rp 14.000. Poin yang dikumpulkan baru bisa ditukar setelah 40 hari.

Namun, member yang mendaftar harus rela melepas sebagian VP yang sudah dikumpulkannya serta ada komisi/pajak untuk pihak Vtube itu sendiri. VP yang ditahan atau tidak bisa ditransaksikan adalah 10 VP atau sekitar Rp 140 ribu, sedangkan untuk komisi atau pajaknya diambil dan diatur berbeda-beda tergantung level member.

Selain itu, member juga biasanya akan ditawarkan untuk membeli aktivasi level misi. Bila mengaktifkan level misi maka akan dapat keuntungan imbal hasil yang cukup besar.
Misal, mengaktifkan level bintang 6 dengan 1 paket, dikenai biaya aktivasi 10 VP. Keunggulan level ini, dalam 40 hari member akan dapat imbal hasil sebesar 3.500 VP atau sekitar Rp 49 juta (kurs Rp 14.000/US$).

Dengan kata lain, saat member ingin mendapatkan keuntungan yang besar, maka harus mau mengaktifkan atau upgrade levelnya dengan membayar terlebih dahulu. Untuk bergabung dengan aplikasi ini, member bisa mulai lewat aplikasi yang sudah tersedia di play store.


Hide Ads