Trenggono Kaji Ulang Penggunaan Cantrang yang Dilegalkan Edhy Prabowo

Trenggono Kaji Ulang Penggunaan Cantrang yang Dilegalkan Edhy Prabowo

Soraya Novika - detikFinance
Rabu, 27 Jan 2021 10:36 WIB
Jaring cantrang (kkp.go.id)
Foto: Jaring cantrang (kkp.go.id)
Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengizinkan penggunaan alat tangkap cantrang di wilayah perairan Indonesia. Hal ini seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No.59/2020 tentang Jalur Penangkapan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas.

Namun demikian, KKP sendiri mengaku masih mengkaji pelaksanaan aturan ini, meski beleid tersebut sudah diteken sejak 30 November 2020 lalu. Dengan ditekennya Permen KP itu maka beberapa Alat Penangkapan Ikan (API) seperti alat tangkap cantrang diizinkan dipakai kembali untuk menangkap ikan.

"Permen tersebut memang sudah diundangkan, namun untuk pelaksanaannya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono masih ingin mendapatkan masukan dari semua pihak terkait regulasi tersebut," ujar Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Muryadi dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (27/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Permen itu disusun dan ditandatangani oleh mantan Menteri KP Edhy Prabowo. Oleh karena ada pergantian Menteri, maka pengkajian kembali terhadap aturan itu dianggap perlu.

"Sebagai pejabat baru, Pak Trenggono ingin mengetahui kondisi di lapangan agar bisa mengambil keputusan yang tepat terkait aturan itu. Yang pasti, Pak Menteri akan selalu berpegang pada prinsip kedaulatan, kelestarian dan kesejahteraan ekosistem maritim kita," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Sebagaimana diketahui, penggunaan cantrang sempat dilarang oleh Menteri KP sebelumnya, Susi Pudjiastuti melalui Permen Nomor 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Kala itu, Susi beralasan cantrang merusak ekosistem laut karena panjangnya tali yang digunakan. Namun, dia pernah mengatakan larangan cantrang sudah diembuskan sejak 2009. Saat itu, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta penggunaan cantrang harus disetop.

"Pada 2009 sudah diputuskan oleh BPK, LHP BPK, untuk menyetop cantrang karena itu merugikan, Pemda sudah kerja sama. Bukan begitu tiba-tiba," ujar Susi dalam acara Chief Editors Meeting, di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, 13 Juni 2017.

Kemudian di masa kepemimpinan Edhy Prabowo, penggunaan cantrang dilegalkan kembali lewat Permen KP No. 59/2020 tadi. Permen tersebut diantaranya mengatur tentang selektivitas dan kapasitas Alat Penangkapan Ikan (API), perubahan penggunaan alat bantuan penangkapan ikan, perluasan pengaturan, baik dari ukuran kapal maupun Daerah Penangkapan Ikan (DPI), memperjelas penyajian pengaturan jalur untuk setiap ukuran kapal sesuai dengan kewenangan izin usaha penangkapan ikan, serta perubahan kodifikasi alat penangkapan ikan berdasarkan International Standard Statistical Classification of Fishing Gear (ISSCFG) FAO.

(eds/eds)

Hide Ads