Tarif Cukai Tembakau Tinggi, Peredaran Rokok Ilegal Ikut Naik

Tarif Cukai Tembakau Tinggi, Peredaran Rokok Ilegal Ikut Naik

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 27 Jan 2021 17:36 WIB
Pemusnahkan 19 ton rokok ilegal di Kudus, Kamis (18/6/2020)
Foto: Pemusnahkan 19 ton rokok ilegal di Kudus (Dian Utoro/detikcom)
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan peningkatan tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) berdampak besar bagi peredaran rokok ilegal. Dia bilang, kenaikan cukai rokok membuat peredaran rokok ilegal ikut naik di tahun 2020.

Sri Mulyani mencatat, peredaran rokok ilegal berada di level 4,9% pada tahun 2020. Hal itu meningkat dari tahun sebelumnya di level 3,0%.

"Kelihatan di tahun 2020 dengan kenaikan cukai cukup tinggi, kelihatan tingkat peredaran rokok ilegal naik lagi mendekati ke 4,9%," kata Sri Mulyani saat rapat kerja (raker) bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tentang realisasi APBN tahun 2020 termasuk realisasi PEN, dan pelaksanaan APBN tahun 2021 yang dilaksanakan secara virtual, Rabu (27/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mengantisipasi peningkatan rokok ilegal di tanah air, Sri Mulyani pun meminta kepada jajaran Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan untuk meningkatkan proses penegakan hukum terkait rokok ilegal.

"Ini artinya, kenaikan cukai yang terlalu tinggi memang harus disertai dengan penegakan hukum, trade off ini yang akan kita lihat maupun dimensi-dimensi lain," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengaku telah menginstruksikan jajaran DJBC untuk tetap menekan peredaran rokok ilegal di bawah 3%. Meskipun dalam pelaksanaannya penuh tantangan dan bahaya.

"Teman-teman bea cukai sudah melakukan jumlah penindakan yang melonjak cukup tinggi, dan ini memang sesuai instruksi saya. Saya minta supaya rokok ilegal di indonesia tidak boleh naik lebih dari 3%," jelasnya.

Berdasarkan catatannya, jajaran DJBC Kementerian Keuangan sudah melakukan penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal yang cukup signifikan. Selama pandemi COVID, ada 9.014 penindakan atau meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang sebanyak 6.0327 kali.

Adapun, rokok ilegal yang disita sepanjang 2020 mencapai 448,18 juta batang atau senilai Rp 270,79 miliar batang. Angka itu naik dibandingkan dengan posisi 2019 yang sebanyak 408,63 juta batang dan senilai Rp 271,4 miliar.

"Kita akan coba tetap pertahankan meskipun harga rokok terus dinaikkan yang menyebabkan orang akan punya insentif untuk terus melakukan pemalsuan cukai maupun pemalsuan rokok ilegal," ungkapnya.

(hek/eds)

Hide Ads