Mau Setop Ekspor Benih Lobster, Trenggono Minta Waktu 2 Bulan

Mau Setop Ekspor Benih Lobster, Trenggono Minta Waktu 2 Bulan

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 27 Jan 2021 17:55 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono tiba di Bandara Letkol Wisnu di Sumberkima, Gerokgak Buleleng, Bali (20/1). Kedatangan Menteri Kelautan dan Perikanan ke Kabupaten Buleleng, Bali dalam rangka meninjau budidaya Lobster dan Balai Riset Perikanan Budidaya Gondol.
Foto: dok. KKP
Jakarta -

Rapat kerja Komisi IV DPR dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono hari ini telah selesai. Rapat yang dimulai pukul 10.15 WIB itu akhirnya usai pada pukul 16.15 WIB, atau berlangsung sekitar 6 jam.

Rapat itu menghasilkan beberapa kesimpulan yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin. Kesimpulan itu antara lain mendesak Trenggono untuk mencabut kebijakan ekspor benih bening lobster (BBL) dan menyarankannya untuk fokus melakukan budidaya untuk meningkatkan ekosistem.

"Komisi IV DPR RI mendesak KKP untuk mencabut perizinan kebijakan ekspor BBL ke luar negeri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan karena hingga saat ini belum diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sehingga hal tersebut menjadikan adanya peluang terjadinya penyimpangan dan pelanggaran," kata Hasan, Rabu (27/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun sebelum kesimpulan itu diputuskan, Trenggono meminta waktu paling lama dua bulan untuk mengevaluasi kebijakan ekspor benih lobster sebelum benar-benar dicabut.

"Seperti yang tadi saya sampaikan, saya meminta waktu, (berapa lama) dua bulan paling lama," ucapnya.

ADVERTISEMENT

"Tapi kesimpulan ini tetap harus saya setujui sebagai landasan bapak berpikir," timpal Hasan.

"Iya setuju," jawab Trenggono lagi.

Kesimpulan lainnya terkait penggunaan cantrang dan alat tangkap ikan (API) lainnya yang termasuk pukat hela dan pukat tarik, Komisi IV DPR RI meminta KKP untuk mengkaji ulang pelegalan itu dengan waktu yang diberikan selama satu bulan.

"Komisi IV DPR RI meminta KKP untuk mengkaji ulang kebijakan tata kelola daerah penangkapan ikan oleh kapal cantrang dan API yang termasuk pukat hela dan pukat tarik di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) secara adil, tegas dan tuntas paling lama 1 bulan untuk dilaporkan kepada Komisi IV terutama kapal yang berukuran di bawah 30 GT dan yang berukuran di atas 30 GT, mengingat saat ini ada konflik horizontal/gejolak di lapangan dan belum ada pengaturan secara jelas," ucapnya.

Langsung klik halaman selanjutnya untuk hasil rapat Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Trenggono dengan Komisi IV DPR.

Selain di atas, berikut hasil kesimpulan rapat Komisi IV dengan KKP:

1. Komisi IV DPR RI menerima penjelasan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait realisasi penyerapan anggaran 2020 sebesar 91,27% atau sebesar Rp 4.809.642.208.000 dari pagu anggaran Rp 5.269.641.991.000.

2. Komisi IV DPR RI menyesalkan pemotongan anggaran belanja KKP tahun 2021. Untuk itu, Komisi IV DPR RI meminta pemerintah (Kementerian Keuangan) untuk mengevaluasi rencana penghematan sebesar Rp 157.665.596 dan tidak lagi melakukan pemotongan kembali pada 2021.

3. Komisi IV DPR RI meminta KKP untuk mengusulkan anggaran tambahan pada 2021 kepada Kementerian Keuangan mengingat program dan kegiatan di KKP merupakan ujung tombak ketahanan pangan andalan/unggulan di Indonesia sebagaimana UU Nomor 18 tahun 2021 tentang Pangan.

4. Komisi IV DPR RI meminta KKP untuk meningkatkan pengawasan program dan kegiatan di setiap eselon I secara internal tahun 2021, sehingga penyerapan anggarannya dapat optimal mengingat masa pandemi COVID-19 bantuan pemerintah sangat dinanti dan dibutuhkan secara luas oleh masyarakat kelautan dan perikanan.

5. Komisi IV DPR RI meminta KKP untuk berkomitmen untuk mengalokasikan kembali program dan kegiatan bantuan pemerintah di 2021 melalui APBN-P, terutama anggaran belanja tambahan (ABT) 2020 yang belum tersalurkan ke kelompok masyarakat yang sudah mendapatkan SK di Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya karena adanya 7 SPM gagal validasi di Kementerian Keuangan sebesar Rp 114,85 miliar beserta anggaran pendampingan kelompok.

6. Komisi IV DPR RI meminta KKP untuk meningkatkan pengawasan patroli secara optimal di daerah-daerah yang mempunyai potensi jalur penyelundupan lalu lintas BBL secara ilegal.

7. Komisi IV DPR RI meminta KKP memberikan kemudahan dan tidak mempersulit segara persyaratan program bantuan pemerintah di Permen atau petunjuk teknis pelaksana kepada kelompok nelayan, pembudidaya ikan, pengolah dan pemasar, petambak garam, serta masyarakat di sektor kelautan dan perikanan lainnya.

8. Komisi IV DPR RI meminta KKP untuk mensosialisasikan program dan kegiatan yang berhubungan dengan bantuan masyarakat secara transparan, jelas dan komitmen di awal tahun 2021 agar masyarakat berminat terhadap bantuan pemerintah.


Hide Ads