Fakta-fakta Vtube Masuk Daftar Investasi Ilegal

Fakta-fakta Vtube Masuk Daftar Investasi Ilegal

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 27 Jan 2021 19:00 WIB
Vtube
Foto: Vtube (istimewa)
Jakarta -

Aplikasi periklanan milik PT Future View Tech atau Vtube ramai diperbincangkan. Vtube ini disebut belum memiliki izin dari regulator terkait.

Karena itu Vtube masih masuk dalam daftar investasi ilegal yang dikeluarkan oleh Satgas Waspada Investasi.

Vtube ini memberikan penghasilan untuk para membernya yang menonton iklan di aplikasi tersebut. Kemudian member akan mendapatkan poin yang nantinya bisa dicairkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Begini fakta-faktanya:

Masih Masuk Daftar Investasi Ilegal

ADVERTISEMENT

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan saat ini tahun 2021, Vtube masih masuk dalam daftar ilegal. "Vtube masih masuk dalam daftar investasi ilegal," kata Tongam saat dihubungi detikcom, Selasa (26/1/2021).

Sedang Mengurus Izin

Tongam mengungkapkan, namun berdasarkan informasi yang disampaikan ke pihak Satgas saat ini Vtube telah melakukan pengurusan izin. "Vtube telah melakukan pengurusan izin sehubungan dengan kegiatannya," ujar dia. Untuk entitas yang sudah masuk dalam daftar investasi ilegal tak bisa dihapus kembali. Kecuali ada surat normalisasi yang dikeluarkan SWI untuk perusahaan tersebut.

Cara Kerja Vtube

Penghasilan member ini juga bisa bersumber dari referral poin dengan mengajak orang lain bergabung mendaftar Vtube dengan kode referral yang diberikan. Poin-poin inilah yang bisa dicairkan dalam bentuk uang.

Biaya pendaftarannya gratis untuk siapapun yang ingin menjadi member baru.

Syaratnya member baru ini hanya perlu menonton video berisi iklan setiap hari dan mendapatkan poin Vtube Poin (VP). Satu VP ini setara dengan US$ 1 atau Rp 14.000.

Tapi member yang mendaftar harus rela melepas sebagian VP yang sudah dikumpulkannya serta ada komisi/pajak untuk pihak Vtube itu sendiri.

(kil/zlf)

Hide Ads