Pemerintah Diminta Tegas Terapkan Aturan Tarif Pesawat

Pemerintah Diminta Tegas Terapkan Aturan Tarif Pesawat

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 28 Jan 2021 19:15 WIB
beli tiket pesawat
Ilustrasi/Foto: shutterstock
Jakarta -

Kementerian Perhubungan telah membekukan izin rute penerbangan Jakarta-Palembang, Jakarta-Pontianak dan Jakarta-Lombok. Pembekuan ini dilakukan karena maskapai menjual tiket di bawah tarif batas bawah (TBB).

Namun untuk rute populer seperti Jakarta-Bali, Jakarta-Surabaya tak ikut dibekukan. Padahal di salah satu platform penjualan tiket online sejumlah maskapai berbiaya rendah sempat menjual tiket di bawah ketentuan yakni Rp 424.000-483.000 pada rute Jakarta-Bali, dan Rp 308.900-Rp 395.100pada rute Jakarta-Surabaya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Niaga Berjadwal Dalam Negeri, TBB untuk rute Jakarta-Bali dipatok sebesar Rp 501.000 dan rute Jakarta-Surabaya sebesar Rp 408.000. TBB adalah tarif yang belum memperhitungkan biaya-biaya, seperti retribusi bandara atau Passenger Service Charge (PSC).

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menilai pemerintah harus konsisten dan tegas dalam menegakkan aturan. Apabila ada maskapai yang terbukti melanggar regulasi maka harus dibekukan rute penerbangannya atau dikenai sanksi sesuai dengan tingkatan yang berlaku.

"Ini menyangkut kredibilitas pemerintah itu sendiri dan menyangkut aspek keselamatan yang harus dipertimbangkan," kata dalam keterangannya, Kamis (28/1/2021).

Dia mengungkapkan pembekuan tiga rute, menurutnya, adalah salah satu bentuk pemerintah menegakkan aturan TBB.

Tulus mengatakan tidak menutup kemungkinan rute-rute lain juga akan dibekukan oleh pemerintah apabila ada maskapai yang melanggar aturan yang ada.

Menurut Tulus melihat pembekuan rute akan berpengaruh terhadap citra dari maskapai yang bersangkutan. Apalagi, untuk memperoleh izin rute baru bukan perkara yang mudah, sebab hal ini juga menyangkut keberlanjutan dari jadwal-jadwal penerbangan berikutnya.

"Saya berharap, jangan sampai terdapat aturan yang tumpang tindih," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tulus menilai maskapai menjual tiket di bawah ketentuan TBB sebagai opsi untuk tetap eksis dan bertahan di tengah pandemi COVID-19. Menurutnya, maskapai butuh pemasukan dari tiket pesawat yang dibeli oleh penumpang.

Dia mengungkapkan kondisi pandemi membuat jumlah penumpang penerbangan turun drastis. Meskipun Kementerian Perhubungan telah meningkatkan kapasitas jumlah penumpang menjadi 100%, tapi pertumbuhannya baru mencapai 20% dibandingkan kondisi normal.

"Hal ini bisa mengancam kebangkrutan maskapai. Pemasukan maskapai sedikit banyak dari revenue yang masuk, sehingga operasional tetap bisa berjalan meskipun tidak untung," jelasnya.

(kil/eds)

Hide Ads