Daftar Terbaru! Ada 133 Pinjol Ilegal, Waspadalah

Daftar Terbaru! Ada 133 Pinjol Ilegal, Waspadalah

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 29 Jan 2021 11:50 WIB
Pinjam Online Abal-abal
Foto: Pinjam Online Abal-abal (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)
Jakarta -

Satgas Waspada Investasi mengumumkan daftar terbaru platform fintech peer to peer lending ilegal yang jumlahnya kini jadi 133 pinjol ilegal (pinjaman online). Selain itu ada 14 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.

"Dari upaya pencegahan dan patroli siber yang terus menerus kami lakukan, angka temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini menurun dibanding sebelumnya. Tapi kewaspadaan masyarakat harus terus dijaga agar tidak menjadi korban dari fintech lending ilegal dan penawaran investasi yang tidak berizin ini," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing dalam keterangan tertulis, Jumat (29/1/2021).

Menurut Tongam, sosialisasi mengenai bahaya pinjol ilegal dan investasi ilegal ini harus terus disampaikan ke masyarakat melalui berbagai alat komunikasi seperti media massa dan sosial media yang bisa mencapai masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air, mengingat penawaran fintech lending ilegal dan investasi ilegal ini masih akan muncul di tengah-tengah masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penting untuk selalu diingatkan ke masyarakat bahwa sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi harus pahami dua L. Yaitu Legal atau perusahaan itu harus punya izin dari otoritasnya dan Logis, yaitu penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan keuntungan yang wajar," kata Tongam.

Untuk itu, masyarakat diminta untuk menanyakan langsung kepada Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 bila ingin memanfaatkan layanan fintech lending atau mengikuti ingin berinvestasi, atau juga jika ingin melaporkan adanya kegiatan pinjol ilegal dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

ADVERTISEMENT

Berikut daftarnya:

Daftar 14 investasi bodong ada di halaman berikutnya.

Tongam mengatakan, pihak Satgas Waspada Investasi akan terus melakukan patrol siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat.

Dari temuan tersebut, Satgas sudah mengirimkan informasinya kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk memblokir website dan aplikasi telepon seluler dari entitas-entitas tersebut.

Sejak tahun 2018 s.d. Januari 2021 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.056 fintech lending ilegal.
Sementara dari 14 entitas investasi ilegal yang ditindak pada awal tahun ini di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:
- 2 perdagangan berjangka komoditi (PBK) tanpa izin;
- 3 cryptocurrency tanpa izin;
- 3 koperasi tanpa izin
- 2 penjualan langsung tanpa izin; dan
- 4 kegiatan lainnya

Berikut rinciannya:


Hide Ads