Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan total penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) yang terdaftar dan berizin.
Berdasarkan data per 22 Januari 2021 ada sebanyak 148 perusahaan. Namun, OJK juga mengungkap ada satu penyelenggara pinjol yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu PT Global Kapital Tech.
Melalui laporan itu pun OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending atau pinjol yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima," tulis OJK pada laman, ojk.go.id.
Berikut daftar pinjol yang berizin: