Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 149 perusahaan fintech peer to peer lending atau pinjaman online (Pinjol) yang sudah terdaftar dan mendapatkan izin.
OJK menyebut ada dua penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya seperti PT Seva Kreasi Digital dan PT Asia Ocean Fintek.
OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending atau Pinjol yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.
Dari daftar OJK Pinjol yang berizin antara lain Danamas, investree, amartha, DOMPET Kilat, KIMO, TOKO MODAL, UANGTEMAN, modalku, KTA KILAT, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, KlikACC, Akseleran, Ammana.id, PinjamanGo, KoinP2P, pohondana, MEKAR, AdaKami, ESTA KAPITAL FINTEK, KREDITPRO, FINTAG, RUPIAH CEPAT, CROWDO, Indodana, JULO, Pinjamwinwin, DanaRupiah, Taralite.
Berikut daftar lengkapnya:
(kil/fdl)