Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pemerintah tidak menerima sepeser pun dana yang berasal dari uang wakaf. Hal itu juga menjawab nada sumbang usai diluncurkannya Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) beberapa waktu lalu.
Staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional Kementerian Keuangan Suminto mengatakan dana wakaf uang yang diinvestasikan melalui surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk itu sama sekali tidak dijadikan modal negara untuk membangun infrastruktur.
"Tidak ada tujuan pemerintah mengambil dana wakaf," kata Suminto dalam media briefing, Jumat (29/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kesalahpahaman yang masih ada dalam media sosial selepas peluncuran dapat kita luruskan. Ada yang mempertanyakan wakaf uang menjadi pendapatan negara ya tidak, sekali lagi tidak ada dana wakaf yang masuk ke dalam keuangan negara," sambungnya.
Saat ini terdapat instrumen khusus bagi para nazir atau pengelola dana wakaf yang memanfaatkan instrumen Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) untuk menjaga dan menghasilkan wakaf uang untuk pembangunan. Menurut Suminto, beberapa proyek pembangunan seperti masjid, sekolah madrasah, rumah sakit dari wakaf uang pun berasal dari imbal hasil atau keuntungan dari dana wakaf yang diinvestasikan melalui CWLS.
Tidak hanya CWLS, menurut Suminto, para nazir juga saat ini bisa menempatkan dana wakaf uang di instrumen deposito milik perbankan.
"Jadi kan disampaikan salah satu prinsip dari wakaf uang itu, induknya atau pokoknya harus dijaga karena yang akan digunakan adalah return atau imbal hasil dari uang wakaf, bukan pokoknya. Sehingga pokoknya perlu diinvestasikan oleh nazir, dalam berbagai bentuk bisa di bank sebagai deposito, atau ke kapital market beli sukuk korporasi atau pemerintah," jelasnya.
Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Mohammad Nuh mengatakan berbagai macam pembangunan dari hasil wakaf uang tidak ada kaitannya dengan proyek atau program pembangunan infrastruktur yang dirancang pemerintah.
Lanjut halaman berikutnya>>>