Apa Benar Wakaf Uang Dipakai buat Bangun Proyek? Ini Penjelasannya

Apa Benar Wakaf Uang Dipakai buat Bangun Proyek? Ini Penjelasannya

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 29 Jan 2021 19:10 WIB
Petugas Cash Center BNI menyusun tumpukan uang rupiah untuk didistribusikan ke berbagai bank di seluruh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan uang tunai jelang Natal dan Tahun Baru. Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapkan jumlah transaksi penarikan uang tunai sudah mulai meningkat dibanding bulan sebelumnya yang bisa mencapai penarikan sekitar Rp1 triliun. Sedangkan untuk Natal dan tahun baru ini secara khusus mereka menyiapkan Rp3 triliun walaupun sempat diprediksi kebutuhannya menyentuh sekitar Rp3,5 triliun. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pemerintah tidak menerima sepeser pun dana yang berasal dari uang wakaf. Hal itu juga menjawab nada sumbang usai diluncurkannya Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) beberapa waktu lalu.

Staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional Kementerian Keuangan Suminto mengatakan dana wakaf uang yang diinvestasikan melalui surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk itu sama sekali tidak dijadikan modal negara untuk membangun infrastruktur.

"Tidak ada tujuan pemerintah mengambil dana wakaf," kata Suminto dalam media briefing, Jumat (29/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kesalahpahaman yang masih ada dalam media sosial selepas peluncuran dapat kita luruskan. Ada yang mempertanyakan wakaf uang menjadi pendapatan negara ya tidak, sekali lagi tidak ada dana wakaf yang masuk ke dalam keuangan negara," sambungnya.

Saat ini terdapat instrumen khusus bagi para nazir atau pengelola dana wakaf yang memanfaatkan instrumen Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) untuk menjaga dan menghasilkan wakaf uang untuk pembangunan. Menurut Suminto, beberapa proyek pembangunan seperti masjid, sekolah madrasah, rumah sakit dari wakaf uang pun berasal dari imbal hasil atau keuntungan dari dana wakaf yang diinvestasikan melalui CWLS.

ADVERTISEMENT

Tidak hanya CWLS, menurut Suminto, para nazir juga saat ini bisa menempatkan dana wakaf uang di instrumen deposito milik perbankan.

"Jadi kan disampaikan salah satu prinsip dari wakaf uang itu, induknya atau pokoknya harus dijaga karena yang akan digunakan adalah return atau imbal hasil dari uang wakaf, bukan pokoknya. Sehingga pokoknya perlu diinvestasikan oleh nazir, dalam berbagai bentuk bisa di bank sebagai deposito, atau ke kapital market beli sukuk korporasi atau pemerintah," jelasnya.

Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Mohammad Nuh mengatakan berbagai macam pembangunan dari hasil wakaf uang tidak ada kaitannya dengan proyek atau program pembangunan infrastruktur yang dirancang pemerintah.

Lanjut halaman berikutnya>>>

Menurut Nuh, pembangunan yang dibangun dari dana wakaf uang adalah untuk kepentingan masyarakat. Seperti rumah sakit, masjid, madrasah, air bersih, dan sebagainya.

"Wakaf uang ini masuknya ke nazir, nazir mengelolanya untuk membangun boleh air bersih, pondok pesantren, masjid, untuk kesehatan," jelas Nuh.

"Pembangunan ini bukan untuk pembangunan yang dari APBN, tapi pembangunan dari masyarakat. Kalau dari APBN itu adalah yang pemerintah," tambahnya.

Nuh menjelaskan, pengelolaan wakaf uang oleh nazir salah satunya ke instrumen sukuk dan deposito pun agar uang pokok yang diwakafkan dapat menghasilkan pendanaan tambahan melalui instrumen yang risikonya rendah.

"Jadi berbeda dari wakaf tanah, kalau salah kelola tanah masih ada. Tapi kalau wakaf uang kan uangnya bisa nggak ada," ujarnya.

Dengan skema tersebut, Nuh memastikan pengumpulan wakaf uang hingga saat ini tidak ada yang masuk ke kas negara sepeserpun. Gerakan Nasional Wakaf Uang pun sudah dilaksanakan sesuai kaidah perwakafan.

"Kami tegaskan, tidak ada sepeserpun uang wakaf dari para wakif yang masuk di pemerintahan, di kas negara, masuk di Kementerian Keuangan. Sama sekali tidak benar," ungkap Nuh.


Hide Ads