Kemenkeu: Tidak Ada Dana Wakaf yang Masuk Keuangan Negara

Kemenkeu: Tidak Ada Dana Wakaf yang Masuk Keuangan Negara

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 30 Jan 2021 10:30 WIB
Petugas Cash Center BNI menyusun tumpukan uang rupiah untuk didistribusikan ke berbagai bank di seluruh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan uang tunai jelang Natal dan Tahun Baru. Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapkan jumlah transaksi penarikan uang tunai sudah mulai meningkat dibanding bulan sebelumnya yang bisa mencapai penarikan sekitar Rp1 triliun. Sedangkan untuk Natal dan tahun baru ini secara khusus mereka menyiapkan Rp3 triliun walaupun sempat diprediksi kebutuhannya menyentuh sekitar Rp3,5 triliun. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) memastikan pengelolaan wakaf uang tidak sepeserpun masuk ke kas negara. Bahkan dana wakaf uang yang dikelola hingga saat ini tidak untuk pembangunan proyek infrastruktur yang ada di APBN.

Hal itu juga menjawab nada sumbang di media sosial usai diluncurkannya Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) beberapa waktu lalu.

Staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional Kementerian Keuangan Suminto mengatakan dana wakaf uang yang diinvestasikan melalui surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk itu sama sekali tidak dijadikan modal negara untuk membangun infrastruktur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada tujuan pemerintah mengambil dana wakaf," kata Suminto dalam media briefing, Jumat (29/1/2021).

"Kesalahpahaman yang masih ada dalam media sosial selepas peluncuran dapat kita luruskan. Ada yang mempertanyakan wakaf uang menjadi pendapatan negara ya tidak, sekali lagi tidak ada dana wakaf yang masuk ke dalam keuangan negara," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Saat ini, kata Suminto terdapat instrumen khusus bagi para nazir atau pengelola dana wakaf untuk mengelola dana tersebut hingga mendapat untung. Salah satu yang bisa dimanfaatkan adalah instrumen Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS).

Menurut Suminto, imbal hasil dari instrumen tersebut bisa dimanfaatkan untuk beberapa proyek pembangunan seperti masjid, sekolah madrasah, rumah sakit. Proyek pembangunan ini tidak sama sekali ada di daftar APBN.

Tidak hanya CWLS, menurut Suminto, para nazir juga saat ini bisa menempatkan dana wakaf uang di instrumen deposito milik perbankan.

"Jadi kan disampaikan salah satu prinsip dari wakaf uang itu, induknya atau pokoknya harus dijaga karena yang akan digunakan adalah return atau imbal hasil dari uang wakaf, bukan pokoknya, sehingga pokoknya perlu diinvestasikan oleh nazir, dalam berbagai bentuk bisa di bank sebagai deposito, atau ke capital market beli sukuk korporasi atau pemerintah," jelasnya.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Mohammad Nuh mengatakan berbagai macam pembangunan dari hasil wakaf uang tidak ada kaitannya dengan proyek atau program pembangunan infrastruktur yang dirancang pemerintah.

Menurut Nuh, pembangunan yang dibangun dari dana wakaf uang adalah untuk kepentingan masyarakat, seperti rumah sakit, masjid, madrasah, air bersih, dan sebagainya.

"Wakaf uang ini masuknya ke nazir, nazir mengelolanya untuk membangun boleh air bersih, pondok pesantren, masjid, untuk kesehatan," jelas Nuh.

"Pembangunan ini bukan untuk pembangunan yang dari APBN, tapi pembangunan dari masyarakat. Kalau dari APBN itu adalah yang pemerintah," tambahnya.

Nuh menjelaskan, pengelolaan wakaf uang oleh nazir salah satunya ke instrumen sukuk dan deposito pun agar uang pokok yang diwakafkan dapat menghasilkan pendanaan tambahan melalui instrumen yang risikonya rendah.

"Jadi berbeda dari wakaf tanah, kalau salah kelola tanah masih ada. Tapi kalau wakaf uang kan uangnya bisa nggak ada," ujarnya.

Dengan skema tersebut, Nuh memastikan pengumpulan wakaf uang hingga saat ini tidak ada yang masuk ke kas negara sepeserpun. Gerakan Nasional Wakaf Uang pun sudah dilaksanakan sesuai kaidah perwakafan.

"Kami tegaskan, tidak ada sepeserpun uang wakaf dari para wakif yang masuk di pemerintahan, di kas negara, masuk di Kementerian Keuangan. Sama sekali tidak benar," ungkap Nuh.


Hide Ads