Gerakan Nasional Wakaf Uang resmi diluncurkan beberapa waktu lalu. Dengan peluncuran ini, menandakan wakaf sebagai salah satu pilar filantropi islam yang diperhatikan betul oleh pemerintah.
Mulai sekarang, masyarakat yang ingin melakukan wakaf pun bisa dengan cara menyetorkan sebagian uangnya kepada para pengelola wakaf atau nazir.
Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Mohammad Nuh mengatakan saat ini jumlah nazir yang ada di Indonesia ada banyak. Bahkan, para perbankan pun saat ini banyak yang memiliki program wakaf uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nazir mengelolanya dengan baik karena uangnya nggak boleh hilang, harus utuh. Nazir punya tanggung jawab agar uangnya beranak. Uang itu digunakan untuk mauquf alaih (penerima manfaat wakaf)," kata Nuh dalam media briefing, Jumat (29/1/2021).
Bagi masyarakat yang ingin melaksanakan wakaf uang, dikatakan Nuh caranya sangat mudah yaitu langsung menghubungi para nazir mulai dari perbankan atau badan independen seperti BWI, dompet dhuafa, ACT, rumah zakat atau perbankan nasional.
"Jadi caranya simpel, tinggal masuk ke layanan wakaf yang ada disediakan nazir, tinggal klik cari perbankan apa saja, nazirnya juga siapa saja," ujarnya.
Setelah menentukan besaran nominal wakaf dan nazir, masyarakat nantinya bisa memilih program pembangunan yang tersedia di dalam layanan wakaf uang. Nuh memastikan, program pembangunan ini bukan proyek-proyek yang dibiayai oleh APBN.
"Kalau untuk pembangunan ini bukan untuk pembangunan yang dari APBN, tapi pembangunan dari masyarkat. Kalau dari APBN itu adalah yang pemerintah," katanya.
"Wakaf ini, duit ini masuk ke nazir, nazir mengelolanya untuk bangun, boleh air bersih, pondok pesantren, masjid, untuk kesehatan," tambahnya.