Dari transaksi tersebut, PT B mendapat pembelian pulsa dari PT C sebesar Rp 9 juta. PT B yang tercatat sebagai PKP sekaligus distributor tingkap pertama wajib memungut PPN atas penjualan pulsa kepada PT C. Hitungannya sama, PPN 10% dari Rp 9 juta yaitu Rp 900 ribu.
Sementara itu, PT C mendapat deposit dari PT D selaku master dealer sebesar Rp 8 juta. Pada saat yang sama, PT D mendapat pembelian pulsa atau kartu perdana dari PT E sebesar Rp 1,5 juta yang kemudian dijual kembali seharga Rp 12.000 untuk denominasi Rp 10.000 kepada konsumen atau pelanggan.
Dengan contoh seperti itu, maka perhitungan pemungutan PPN dari pulsa kena pajak ini sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
A. Penyerahan pulsa dan atau kartu perdana oleh PT C kepada PT D, PT D kepada PT E, dan PT E kepada pelanggan dalam hal ini tuan x dan nyonya Y, wajib dipungut satu kali oleh PT C selaku PKP atau distributor tingkat II.
B. Adapun PPN yang dipungut oleh PT C sebesar Rp 800 ribu atau 10% dari Rp 8 juta.
C. Sementara PT D dan PT E tidak lagi melakukan pemungutan PPN atas penjualan pulsa dan atau kartu perdana.
(hek/ara)