Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau sovereign wealth fund (SWF) yang bernama Indonesia Investment Authority (INA) bisa memiliki atau menguasai aset dari negara atau BUMN dengan mekanisme pemindahtanganan. Salah satu kategori aset yang bisa dimiliki atau dikuasai LPI adalah kekayaan hasil bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya.
Sebelum membahas pemindahtanganan aset kekayaan bumi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan LPI dibentuk dengan penyertaan modal negara (PMN). Penyertaan modal negara itu merupakan bentuk investasi pemerintah pusat.
"Seperti diketahui, LPI dibentuk dengan satu, pemerintah melakukan PMN, dari aset negara ke LPI sebagai invest pemerintah pusat, ini 100% pemerintah baik yang cash maupun non cash. Di sisi lain, pemerintah atau negara memiliki kekayaan negara yang dipisahkan yang diatur di dalam BUMN," jelasnya dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi XI DPR RI, Senin (1/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam PMN yang membentuk LPI, pemerintah tidak bisa memasukkan kekayaan negara berupa hasil bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya secara langsung sebagai aset yang dimiliki/dikuasai LPI. Namun, kekayaan bumi itu bisa dimiliki/dikuasai LPI melalui mekanisme pemindahtanganan atau kuasa kelola kepada perusahaan patungan yang terbentuk dari LPI dan mitra badan usaha.
"Menurut UU Cipta Kerja, untuk cabang-cabang yang penting bagi negara, dan yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya, dia tidak akan dimasukkan di dalam penyertaan modal LPI. Namun, dia bisa dikuasa-kelolakan dalam bentuk perusahaan patungan di mana LPI menjadi penentu utama," ungkap Sri Mulyani.
Berlanjut ke halaman berikutnya.