Pemerintah saat ini sedang menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) perpajakan untuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau SWF yang bernama Indonesia Investment Authority (INA).
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan dalam rancangan tersebut LPI akan mendapat perlakuan perpajakan khusus.
"Ini akan dituangkan dalam RPP yang menjadi bagian dari turunan UU Nomor 11 Tahun 2020," kata Suahasil saat rapat kerja (raker) bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tentang realisasi APBN tahun 2020 termasuk realisasi PEN, dan pelaksanaan APBN tahun 2021 yang dilaksanakan secara virtual, Rabu (27/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perlakukan khusus perpajakan yang didapat LPI, dikatakan Suahasil juga untuk menarik minat investor untuk menjadi mitra LPI ke depannya. Bahkan, beleid ini diharapkan bisa membuat SWF INA tumbuh menjadi perusahaan yang besar.
"Pasalnya hanya 13 tapi dia melibatkan transaksi, modal, aset, dan juga dana cadangan," kata Suahasil.
"Kami membagi treatment perpajakan LPI menjadi masa investasi dan masa kepemilikan," tambahnya.
Perlakuan pajak yang khusus didapatkan LPI ini, Suahasil mencontohkan dalam hal pengalihan aset dari BUMN maupun penyertaan modal negara (PMN) kepada LPI kategorinya tidak lagi sebagai objek pajak. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dari pengalihan aset ini bisa menjadi pengurang penghasilan bruto yang diperoleh.
Perlakuan khusus ini, dikatakan Suahasil agar LPI dapat memupuk dana cadangan sebesar 50% dari modal yang dimilikinya dengan cepat.
"Maka pada titik itu cadangan terbentuk, maka seluruh pajak LPI akan dibayar sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Selanjutnya, pemerintah juga memberikan perlakuan perpajakan atas bunga pinjaman dan dividen yang diterima kuasa kelola yang merupakan subjek pajak luar negeri (SPLN). Perlakuan khusus selanjutnya adalah pembayaran kepada mitra investasi luar negeri atau periode exit dari instrumen.
Saat ini, transaksi SPLN wajib dipotong PPh Pasal 23 dan tidak dapat dikreditkan. Namun dalam RPP akan diubah yaitu transaksi tersebut tidak dipotong namun wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh milik LPI.
"Jadi treatment perpajakan untuk LPI ini tidak akan dipajaki dari awal. Jadi kami biarkan LPI bekerja dan kalau sudah lakukan proyek kemudian menghasilkan itu baru dipajaki," ungkapnya.