Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menegaskan pembahasan Undang-Undang Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan turut melibatkan partisipasi LKS Tripartit, yang anggotanya terdiri dari serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha, hingga pemerintah.
"Sekali lagi kami tegaskan, penyusunan RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan itu dibahas bersama dalam Forum Tripartit," ujar Ida dalam keterangan tertulis, Senin (1/2/2021).
Menaker mengatakan setelah UU Cipta Kerja selesai, pihaknya akan memfasilitasi kembali agar empat RPP turunan UU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan dapat dibahas dalam Forum Tripartit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan alhamdulillah, keempat RPP tersebut telah selesai kami bahas dan disepakati bersama-sama antara serikat pekerja/buruh, pengusaha dan pemerintah. Jadi semua pihak telah dilibatkan," imbuhnya.
Lebih lanjut Ida menjelaskan bahwa RPP Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan kini sudah rampung dibahas dan sepenuhnya diserahkan ke Kemenko Perekonomian untuk kemudian di-upload pada portal resmi UU Cipta Kerja. Adapun keempat RPP tersebut juga sudah dilakukan harmonisasi bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait, sejak hari Rabu hingga Minggu kemarin.
Tahap selanjutnya merapikan, guna menghindari kesalahan-kesalahan kata dan juga rujukan. Setelahnya, Kementerian Ketenagakerjaan akan menyerahkannya kembali kepada Sekretariat Negara agar dapat dilakukan proses penetapan oleh Presiden Joko Widodo.
"Kami optimistis kita bisa menyelesaikan keempat Rancangan Peraturan Pemerintah ini sesuai dengan jadwal yang ditetapkan," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, keempat RPP UU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan tersebut tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA); RPP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja; RPP tentang Pengupahan; dan RPP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.