Gugatan Pailit Atas Goro Dicabut

Pikirkan Nasib Karyawan

Gugatan Pailit Atas Goro Dicabut

- detikFinance
Kamis, 09 Feb 2006 13:12 WIB
Jakarta - Sebuah kejutan muncul saat hari H putusan pailit PT Goro Batara Sakti. Forum Komunikasi Karyawan Goro (FKKG) akhirnya mencabut gugatan pailit yang dinilainya sebuah keputusan emosional.Pencabutan gugatan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum FKKG saat majelis hakim hendak membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (9/2/2006).Pencabutan sepanjang belum dijawab oleh pihak termohon akan langsung dikabulkan oleh majelis hakim. Namun karena pencabutan gugatan pailit bersamaan dengan putusan, maka harus ada persetujuan dari termohon.Majelis hakim pun menetapkan pencabutan perkara No. 41/pailit.2005/PN Niaga Jakarta Pusat dan membebankan perkara pada pemohon.Usai sidang kuasa hukum FKKG Sunyoto menjelaskan, pencabutan gugatan dilakukan karena ada janji dari investor untuk menghidupkan Goro setelah ada kesepakatan antara investor dengan manajemen tertanggal 30 Januari 2006. Investor yang hendak mengucurkan dana untuk menghidupkan Goro adalah PT Tridatama Kertaraya.Sementara Ketua FKKG M Rifai mengatakan, pertimbangan pencabutan gugatan pailit cukup banyak, antara lain karena sulitnya mencari lapangan kerja untuk hampir 1.000 karyawan 4 Goro, yakni di Kelapa Gading, Pekayon Bekasi, Margonda Depok dan Makassar.Rifai menambahkan, pihak manajemen mengatakan, kucuran dana pertama dari Tridatama Kertaraya akan dilakukan pada 14 Februari 2006. Untuk itu, karyawan berharap setidaknya pada Februari sudah mendapat gaji yang tertunggak."Karyawan tidak kaku. Kami tidak langsung menuntut semua gaji kami dibayar. Tapi kami berharap kalau manajemen juga memahami kesulitan kami dengan cara memberikan gaji yang manusiawi," ujar Rifai.Saat ditanya apakah karyawan tidak takut janji-janji manajemen akan diingkari lagi, Rifai mengatakan, alasan yang diajukan adalah alasan kemanusiaan. Karyawan menilai, ada itikad dan niat baik yang menjadi dasar para karyawan dengan memperhatikan kondisi yang terjadi di Goro sendiri."Untuk saat ini dasar emosional itu sudah tidak berlaku lagi. Selain itu apabila Goro dinyatakan pailit akan dibutuhkan waktu yang cukup lama untuk melelang aset. Apalagi aset yang ada adalah milik pihak ketiga," ujar Rifai.Dalam kesepakatan, PT Tridatama Kertaraya berjanji akan menyuntikkan dana sebesar Rp 150 miliar dalam tiga termin, yakni Januari 2006 (Rp 5 miliar), Februari 2006 (Rp 25 miliar), dan Maret 2006 (Rp 120 miliar). (qom/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads