Merpati Didesak Gelar RUPSLB

Merpati Didesak Gelar RUPSLB

- detikFinance
Kamis, 09 Feb 2006 17:08 WIB
Jakarta - Merpati Nusantara Airlines didesak segera menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) untuk membahas segala upayanya keluar dari krisis.Desakan disampaikan oleh Forum Pegawai Merpati di Kantor pusat Merpati, Jalan Angkasa B 15, Kemayoran, Jakarta, Kamis (9/2/2006).Menanggapi desakan tersebut, General Manager Corporate Secretary Division Jaka Pujiyono mengatakan sudah menyampaikan permasalahan dan perkembangan perusahaan kepada pemegang saham. Termasuk kebutuhan bantuan perbaikan struktur keuangan.Cairnya Rp 75 miliar sebagai dana talangan dari pemerintah mencerminkan pemegang saham (pemerintah) memahami kondisi Merpati dan komitmen untuk menyelamatkan Merpati. "Dukungan penyelamatan Merpati juga datang dari DPR, yakni Komisi 5, Komisi 6 dan Komisi 11," tambah Jaka.Sementara itu, FPM menegaskan, Merpati harus segera mengakhiri krisis yang telah menyebabkan 70 persen pangsa pasarnya hilang. "RUPS adalah hak pemegang saham. Sudah menjadi agenda rutin tentang RUPS bagi semua BUMN dan hal ini kewenangan pemegang saham," kata Ketua FPM Arief Pujiyono. FPM juga meminta adanya perhatian yang serius dari pemerintah untuk mengatasi krisis Merpati ini karena jika tidak, Merpati akan semakin terpuruk. Menurut Arief, salah satu contoh perhatian pemerintah adalah pemberian garansi supaya memudahkan Merpati mendapatkan pendonor atau investor."Sebagian besar pendonor yang ingin menanamkan modal lalu mensyaratkan adanya garansi dari pemerintah," ujarnya.Arief juga menjelaskan, Merpati pada hakikatnya memiliki deal politic bargaining mengingat Merpati merupakan salah satu maskapai yang membuka jalur penerbangan di daerah-daerah perintis.Jika daerah-dearh perintis atau terpencil ini terabaikan maka akan memberikan trickle down effect bagi perekonomian Indonesia. FPM juga sepakat jika dari pihak manajemen ingin mendatangkan pendonor atau investor dari luar negeri tapi dengan syarat hal itu tidak melanggar ketentuan yang berlaku. "Dalam hal ini pihak asing tidak bisa memiliki saham mayoritas di perusahaan," katanya.FKM juga membacakan petisi kepada pemerintah yang isinya adalah pertama, meminta kepada pemerintah untuk memutihkan utang-utang Merpati. Kedua, meminta audit BPK secara jelas apakah ada penyimpangan atau tidak. Bila ada, maka harus segera dilaporkan ke KPK. (qom/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads