Kabar kurang menyenangkan harus diterima oleh sekitar 46 ribu sampai 50 ribu jamaah umrah yang sudah terdaftar di Kementerian Agama. Setelah pelaksanaan ibadahnya tertunda di tahun 2020, di tahun ini pun terulang.
Sejak tanggal 3 Februari 2021, pemerintah Arab Saudi memberlakukan larangan masuk terhadap 20 negara termasuk Indonesia. Serikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (SAPUHI) menyebut keberangkatan umroh pada tahun 2021 kembali gagal total.
"Ini menyebabkan jadwal yang kita siapkan selama 2-3 minggu belakangan, untuk keberangkatan minggu ke-3 atau minggu ke-4 di bulan Februari ini gagal total dan harus tertunda lagi," kata Ketua Umum SAPUHI, Syam Resfiadi saat dihubungi detikcom, Rabu (3/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syam mengatakan, kebijakan pemerintah Arab Saudi ini tentu berdampak sangat besar khususnya kepada para jemaah umrah tanah air yang sudah memilih jadwal keberangkatan di tahun 2021.
"Mereka yang sudah membayar dan sudah bersiap tetapi tidak bisa diberangkatkan karena adanya peraturan ini," jelasnya.
Direktur Utama PT Patuna Mekar Jaya atau Patuna Umroh dan Haji Travel ini juga menyebut ada sekitar 46 ribu sampai 50 ribu jemaah umrah yang sudah terdaftar untuk menjalankan ibadah umrah di Departemen Agama. Jumlah jamaah ini tercatat untuk keberangkatan tahun 2019 yang sampai sekarang kembali tertunda karena pandemi COVID-19.
Syam memohon para jemaah tidak mengambil atau menarik kembali uang umrah yang sudah masuk ke perusahaan penyelenggara umrah dan haji.
"Kepada pihak terkait, memang mohon biaya yang bisa dikembalikan ya sebaiknya ditahan agar tidak menjadi hangus, namun juga pihak langsung yang merasakan langsung dalam hal ini jemaah umroh mohon tidak meminta pengembalian uang," kata Syam.
Berlanjut ke halaman berikutnya.