Pendiri Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi (ZS) ditangkap Bareskrim Polri karena diduga melayani transaksi jual-beli menggunakan dinar dan dirham. Dari situ polisi mengungkap fakta baru bahwa ada bisnis terselubung yang dilakukan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan peranan Zaim Saidi sebagai inisiator dan penyedia lapak Pasar Muamalah. Dia juga pengelola dan Wakala Induk, yakni tempat menukarkan rupiah dengan koin dinar dan dirham sebagai alat tukar dengan barang yang diperdagangkan.
"Jadi saudara ZS selain mengelola pasar, dia juga mengelola tukar menukar. Jadi orang yang mau belanja di Pasar Muamalah, menukarkan uang rupiahnya dari rupiah menjadi dinar atau dirham," ujarnya dikutip detikcom, Kamis (4/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari setiap melayani warga yang ingin menukar rupiah menjadi dinar dan dirham, dia mencari keuntungan sebesar 2,5%. "Nah di situlah dia mencari keuntungan dengan margin 2,5% dari nilai tersebut," ucapnya.
Warga yang menukarkan rupiahnya menjadi dinar dan dirham bukan disebut sebagai pelaku maupun korban. Pasalnya mereka tak terlibat membuat mata uang, melainkan hanya menggunakan karena sekadar menukar.
"Jadi dia tidak disebut pelaku, juga tidak disebut korban. Di sini barang siapa yang membuat gitu ya, bukan menggunakan. Jadi dia nggak korban, dia kan cuma tukar," jelasnya.
Polisi kemudian memutuskan menahan Zaim Saidi yang ditangkap di kediamannya Rabu (3/2) malam. Penangkapan dilakukan dengan alasan khawatir pelaku melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Zaim Saidi disangkakan dengan Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Selain itu juga dijerat dengan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dia pun terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Karena alasan subjektif, dikhawatirkan melarikan diri, hilangkan barang bukti. Alasan objektif karena ancaman pidana lebih (dari) 5 tahun," terangnya.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti koin dinar dan dirham. Simak halaman berikutnya.
Tonton juga Video "Inisiator Terancam 1 Tahun Bui, Ini Fakta-fakta Pasar Muamalah":