3 Fakta Pesangon 19 Kali Gaji dalam RPP Cipta Kerja

3 Fakta Pesangon 19 Kali Gaji dalam RPP Cipta Kerja

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 04 Feb 2021 18:30 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih dirampungkan pemerintah. Salah satunya adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang tenaga kerja.

RPP itu mengatur soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang masih terus disosialisasikan dan disempurnakan.

Dilihat detikcom dari laman uu-ciptakerja.go.id, Kamis (4/2/2021), salah satu poin dalam RPP membahas dan mengatur soal pemberian pesangon bagi korban PHK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut 3 fakta pesangon RPP tersebut:

1. Pesangon 19 Kali Gaji

RPP ini menyebutkan bahwa karyawan yang kena PHK akan mendapatkan hak 19 kali gaji. Terdiri dari pesangon dan uang penghargaan masa kerja.

ADVERTISEMENT

Hal itu diatur dalam pasal 39 dalam RPP ini. Pada ayat 1 pasal tersebut menyebutkan apabila terjadi PHK, maka pengusaha wajib membayar pesangon dan uang penghargaan masa kerja.

"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar Uang Pesangon dan/atau Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak yang seharusnya diterima," bunyi pasal 39 ayat 1 yang dikutip detikcom, Kamis (4/2/2021).

Jika ditotal dengan perhitungan jumlah uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja paling maksimal, pekerja yang di-PHK bisa mendapatkan 19 kali gaji. Sebanyak 9 kali gaji berupa pesangon, dan 10 kali gaji sebagai penghargaan masa kerja.

2. Besaran Pesangon

Lalu dalam Ayat 2 dijelaskan secara rinci terkait jumlah uang pesangon yang diwajibkan dalam Ayat 1. Ada 9 poin jumlah pesangon yang ditetapkan berdasarkan waktu kerja.

Mulai dari masa kerja kurang dari 1 tahun, mendapatkan pesangon 1 bulan upah. Lalu masa kerja 1 tahun atau lebih namun kurang dari 2 tahun maka mendapatkan pesangon 2 bulan upah. Hingga maksimal dengan masa kerja 8 tahun atau lebih mendapatkan jumlah pesangon sebesar 9 kali upah.

"Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah," bunyi pasal 39 ayat 2 poin i.

3. Besaran Penghargaan Masa Kerja

Kemudian di pasal 39 ayat 3 dijelaskan juga soal jumlah uang penghargaan masa kerja, perhitungannya menggunakan jumlah masa kerja juga. Mulai dari masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun mendapatkan 2 bulan upah.

Kemudian masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun mendapatkan 3 bulan upah. Lalu, masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun mendapatkan 4 bulan upah. Paling maksimal masa kerja 24 tahun atau lebih mendapatkan 10 bulan upah.

Lalu, pasal 39 ayat 4 juga mengatur uang penggantian hak yang bisa diterima pekerja yang di-PHK. Mulai dari uang penggantian cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, ada juga uang pengganti biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat di mana pekerja diterima bekerja.

Terakhir uang penggantian hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.

(hal/ara)

Hide Ads