Pengusaha Ritel Tak Setuju Jakarta Lockdown, Ini Alasannya

Pengusaha Ritel Tak Setuju Jakarta Lockdown, Ini Alasannya

Vadhia Lidyana - detikFinance
Kamis, 04 Feb 2021 19:15 WIB
Mengantisipasi penularan virus Corona, gang di wilayah Cipayung, Jakarta Timur, ini ditutup, Kamis (01/10/2020). Warga dari luar kampung dilarang masuk.
Ilustrasi Jakarta Lockdown (Foto: Rengga Sancaya)
Jakarta -

Usulan dari Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay dari fraksi PAN terkait lockdown akhir pekan masih dikaji oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Untuk membuat keputusan terkait Jakarta Lockdown, Pemprov DKI masih terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan juga Gugus Tugas Penanganan COVID-19.

Terkait lockdown, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N. Mandey mengatakan, pihaknya tak menginginkan kebijakan itu, apalagi yang diterapkan sebagian, atau hanya di satu wilayah. Menurut Roy, lockdown itu akan berjalan tidak efektif.

"Aprindo berharap tidak ada lagi kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah yang bersifat uji coba berkaitan seperti lockdown partial yang tidak efektif," tegas Roy dalam keterangan resminya, Kamis (4/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Roy, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara nasional saja tidak efektif menekan penyebaran COVID-19, apalagi kebijakan lockdown sebagian atau tidak serentak.

"Pemberlakuan pembatasan jam operasional dalam PPKM saja, yang sesuai arahan pemerintah pusat, belum menekan penyebaran COVID-19, apalagi lockdown partial yang hanya pada daerah tertentu saja, tentunya tidak akan efektif menggambarkan keutuhan penanggulangan COVID-19 yang disebabkan dari faktor 'hulu' dan akibat ketidakdisiplinan masyarakat menerapkan 3M secara nasional," tutur dia.

ADVERTISEMENT

Dalam kaitannya dengan nasib peritel, ia meminta agar seluruh lapisan pemerintah baik pusat dan daerah melihat bahwa toko-toko ritel masih sepi, sehingga tak mungkin menjadi klaster penyebaran. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah, terutama kepala daerah tidak membuat keputusan yang langsung tertuju pada pembatasan jam operasional mal dan toko-toko ritel seperti yang saat ini tengah santer perihal usulan Jakarta Lockdown di akhir pekan.

"Kami berharap penuh agar operasional mal dan ritel modern dapat dilindungi dan tetap beroperasional dalam memberikan akses bagi masyarakat memenuhi kebutuhan pokoknya dan sehari-hari di tengah situasi pandemi ini. Dan tidak menjadi target karena ketidakpahaman kepala daerah yang tidak mengobservasi detail tetapi langsung membatasi operasional ritel dan mal, yang hingga kini bukan klaster pandemi, karena ritel dan mal tetap konsisten dan komitmen menjalankan protokol kesehatan COVID-19 dengan disiplin," urainya.

Dalam hal ini, ia mengacu pada kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengarahkan PPKM skala RT/RW, bukan lockdown. Oleh karena itu, Roy berharap kepala daerah tidak mengartikan arahan itu menjadi keputusan yang berbeda.

"Diharapkan pemerintah di tingkat provinsi, kabupaten atau kotamadya tidak over dan multitafsir tetapi mampu secara cermat dan tepat menerjemahkan arahan Presiden Jokowi ini terutama dalam mengutamakan kesehatan dan mengatur operasional aktivitas usaha pada sektor-sektor yang diizinkan," jelas Roy.

Ia pun menyayangkan adanya keputusan walikota yang membatasi jam operasional ritel-ritel hanya sampai pukul 19.00. Namun, ia tak menyebutkan wilayah mana yang menerapkan pembatasan tersebut.

"Sangat disayangkan ketika ada Walikota yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) membatasi masyarakat membeli kebutuhan pokok dan sehari hari sampai jam 19.00 di ritel modern. Tetapi, memberi izin untuk tempat dan sarana hiburan seperti diskotik, panti, live musik, dan lain-lain, boleh beroperasional sampai jam 22.00, sampai dimana pemahaman dan telaah Walikota tersebut dalam upaya penanggulangan bersama COVID-19," tutup dia.




(vdl/dna)

Hide Ads