Kemenkes: Pemerintah Menghargai Semua Jerih Payah Nakes

Kemenkes: Pemerintah Menghargai Semua Jerih Payah Nakes

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 04 Feb 2021 20:15 WIB
Program vaksinasi COVID-19 bagi tenaga kesehatan masih terus berjalan. Pemprov DKI Jakarta gelar vaksinasi massal di Istora Senayan, Jakarta.
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan besaran insentif tenaga kesehatan (nakes) yang batal dipotong sebagai bentuk komitmen pemerintah yang menghargai semua jerih payahnya selama pandemi COVID-19.

Pemerintah resmi memperpanjang pemberian insentif bagi nakes dan peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di tahun 2021. Mereka yang mendapatkan insentif dan santunan kematian adalah dokter spesialis, peserta PPDS, dokter umum dan gigi, bidan dan perawat.

"Kita pasti menghargai, pasti pemerintah menghargai semua jerih payah, semua apa yang sudah dilakukan oleh para tenaga kesehatan kita," kata Sekjen Kemenkes Oscar Primadi dalam press statement mengenai penjelasan insentif tenaga kesehatan yang digelar via virtual, Kamis (4/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah, kata Oscar menetapkan besaran insentif nakes di tahun ini sama dengan yang didapat pada tahun 2020. Itu artinya tidak ada yang berubah dari sisi nominal. Adapun besaran insentif seperti yang diberikan tahun 2020, yaitu dokter spesialis sebesar Rp 15 juta per bulan, dokter umum dan dokter gigi sebesar Rp 10 juta per bulan, bidan dan perawat sebesar Rp 7,5 juta per bulan, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 5 juta per bulan. Sedangkan untuk santunan meninggal sebesar Rp 300 juta.

Pada tahun 2020, Oscar mengungkapkan pemerintah pusat sudah menyalurkan insentif nakes sebesar Rp 9 triliun. Anggaran ini ditujukan kepada nakes pusat maupun daerah. "Jadi kalau di pusat saja itu hampir Rp 4,71 triliun dan semuanya sudah terserap," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Oleh karena itu, Oscar meminta kepada seluruh nakes di tanah air tidak lagi khawatir mengenai besaran insentif bidang kesehatan yang diberikan pemerintah. Apalagi, pemerintah pusat akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam percepatan penyaluran insentif nakes di tahun 2021.

"Saya rasa jangan khawatir ya teman-teman nakes tentunya pemerintah terus melakukan hal-hal yang berkaitan dengan pembayaran (insentif nakes) ini dan masih tentunya akan dialokasikan oleh Kementerian Keuangan," ungkapnya.

(hek/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads