PT Antam Tbk mengakui juga memproduksi keping emas dinar dan keping perak dirham. Namun perusahaan menegaskan tidak pernah mendapatkan pesanan custom koin dinar dan dirham dari Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi.
SVP Corporate Secretary Antam Kunto Hendrapawoko menjelaskan, Antam memang bisa menyediakan berbagai produk logam mulia yang bisa dipesan secara custom. Tak koin perak, emas batangan, lencana hingga medali juga bisa dibuat secara custom.
"Antam merupakan produsen Logam Mulia dengan variasi produk yang beragam, mulai dari emas batangan (emas kepingan certicard standard), emas gift series, emas seri batik, emas special edition dan custom product yang terdiri dari koin, lencana, medali, dan lain sebagainya sesuai dengan pesanan pelanggan," tuturnya kepada detikcom, Jumat (5/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu diakuinya Antam juga membuat produk investasi dalam bentuk keping emas dinar dan keping perak dirham. Produk itu pada prinsipnya serupa dengan emas kepingan certicard standard yang diproduksi Perusahaan.
"Keping emas Dinar dan keping perak Dirham yang diproduksi ANTAM merupakan salah satu produk Logam Mulia yang ditujukan sebagai collectible item (barang koleksi), sama seperti emas gift series atau emas seri batik. Produksi produk keping emas Dinar dan keping perak Dirham ini tidak ditujukan sebagai alat tukar," terangnya.
Untuk mekanisme jual-beli keping emas dinar dan keping perak dirham di Antam sama dengan mekanisme jual beli logam mulia Antam lainnya yaitu cash and carry atau jual putus. Kunto menjelaskan pada dasarnya perhitungan valuasi keping emas dinar dan keping perak dirham ini yang dihitung adalah berat dan kadar emas atau perak dari keping tersebut yang kemudian dikonversi menjadi nilai rupiah.
"Dalam proses penjualannya, pelanggan yang membeli keping emas dinar dan keping perak dirham Antam harus membayar uang sejumlah berat dan kadar emas atau perak yang terkandung dalam keping tersebut. Dan jika akan dijual kembali kepada Antam juga mengikuti ketentuan harga buyback yang berlaku pada saat hari dilakukan transaksi," terangnya.