Mengintip Besaran Insentif Nakes yang Akhirnya Batal Dipotong

Mengintip Besaran Insentif Nakes yang Akhirnya Batal Dipotong

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 05 Feb 2021 18:00 WIB
Dalam dua pekan pertama sebagai Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin setidaknya melakukan lima terobosan berarti terkait penanganan Covid-19 dan program vaksinasi.
Foto: ANTARA FOTO
Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan sepakat untuk melanjutkan pemberian insentif tenaga kesehatan (nakes) pada tahun 2021. Besarannya pun tetap sama seperti yang diberikan tahun sebelumnya.

Keputusan ini diambil setelah sebelumnya heboh mengenai surat Menteri Keuangan yang ditujukan kepada Menteri kesehatan terkait dengan besaran insentif nakes di tahun 2021. Besaran insentif dalam surat tersebut lebih rendah dari yang diberikan di tahun sebelumnya.

Namun, hal tersebut sudah diputuskan pemerintah dengan tidak mengubah besarannya. Berikut fakta-faktanya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Besaran Insentif Nakes

Dengan keputusan tersebut, maka besaran insentif nakes seperti yang diberikan tahun 2020, yaitu dokter spesialis sebesar Rp 15 juta per bulan, dokter umum dan dokter gigi sebesar Rp 10 juta per bulan, bidan dan perawat sebesar Rp 7,5 juta per bulan, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 5 juta per bulan. Sedangkan untuk santunan meninggal sebesar Rp 300 juta.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, masyarakat sempat dihebohkan dengan beredarnya surat Menteri Keuangan Nomor S-665/MK.02/2021 tentang permohonan perpanjangan pembayaran insentif bulanan dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan dan peserta PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) yang menangani COVID-19.

Besaran insentif nakes yang tertuang dalam surat kepada dokter spesialis sebesar Rp 7,5 juta per orang per bulan, peserta PPDS sebesar Rp 6,25 juta per orang per bulan, dokter umum dan gigi sebesar Rp 5 juta per orang per bulan, bidan dan perawat sebesar Rp 3,75 juta per orang per bulan , tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta per orang per bulan. Sedangkan santunan kematian sebesar Rp 300 juta per orang.

2. Anggaran Kesehatan Jadi Rp 254 T

Kemenkeu mengungkapkan anggaran kesehatan akan meningkat menjadi Rp 254 triliun di tahun 2021. Anggaran tersebut meningkat cukup signifikan dari alokasi awal yang sebesar Rp 169,7 triliun.

Askolani mengatakan peningkatan anggaran kesehatan ini bentuk komitmen pemerintah terhadap sektor kesehatan. Salah satunya dalam penanganan pandemi COVID-19.

"Dengan serangkaian kebutuhan kegiatan dan anggaran penanganan kesehatan, di awal 2021 pemerintah menambah kebutuhan anggaran yang signifikan dari awal Rp 169 triliun menjadi kemungkinan bisa mencapai Rp 254 triliun perhitungan kita di awal 2021 ini," kata Askolani.

3. Tak Jadi Dipangkas

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan besaran insentif tenaga kesehatan (nakes) pada tahun 2021 tak jadi dipotong atau besarannya sama seperti yang diberikan pada tahun 2020.

Hal itu diungkapkan oleh Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani dalam press statement mengenai penjelasan insentif tenaga kesehatan yang digelar via virtual, Kamis (4/2/2021).

"Kami tegaskan di 2021 yang sudah berjalan 2 bulan, bahwa insentif untuk nakes diberikan tetap sama dengan tahun 2020," kata Askolani.


Hide Ads