Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan sepakat untuk melanjutkan pemberian insentif tenaga kesehatan (nakes) pada tahun 2021. Besarannya pun tetap sama seperti yang diberikan tahun sebelumnya.
Keputusan ini diambil setelah sebelumnya heboh mengenai surat Menteri Keuangan yang ditujukan kepada Menteri kesehatan terkait dengan besaran insentif nakes di tahun 2021. Besaran insentif dalam surat tersebut lebih rendah dari yang diberikan di tahun sebelumnya.
Namun, hal tersebut sudah diputuskan pemerintah dengan tidak mengubah besarannya. Berikut fakta-faktanya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Besaran Insentif Nakes
Dengan keputusan tersebut, maka besaran insentif nakes seperti yang diberikan tahun 2020, yaitu dokter spesialis sebesar Rp 15 juta per bulan, dokter umum dan dokter gigi sebesar Rp 10 juta per bulan, bidan dan perawat sebesar Rp 7,5 juta per bulan, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 5 juta per bulan. Sedangkan untuk santunan meninggal sebesar Rp 300 juta.
Sebelumnya, masyarakat sempat dihebohkan dengan beredarnya surat Menteri Keuangan Nomor S-665/MK.02/2021 tentang permohonan perpanjangan pembayaran insentif bulanan dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan dan peserta PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) yang menangani COVID-19.
Besaran insentif nakes yang tertuang dalam surat kepada dokter spesialis sebesar Rp 7,5 juta per orang per bulan, peserta PPDS sebesar Rp 6,25 juta per orang per bulan, dokter umum dan gigi sebesar Rp 5 juta per orang per bulan, bidan dan perawat sebesar Rp 3,75 juta per orang per bulan , tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta per orang per bulan. Sedangkan santunan kematian sebesar Rp 300 juta per orang.