Pemerintah membuat penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro yang akan berlaku 9-22 Februari 2021. Selama aturan itu, mal dan restoran dibolehkan buka maksimal jam 21.00 WIB/WITA dengan kapasitas 50%.
Aturan itu disambut baik oleh Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI). Dia berharap dengan perpanjangan waktu operasional itu dapat meningkatkan jumlah pengunjung mal 30-40%.
"Ketentuan yang diatur dalam PPKM berbasis mikro lebih baik bagi pusat perbelanjaan. Perpanjangan jam operasional diharapkan dapat mengembalikan tingkat kunjungan kembali ke 30-40% yang selama PPKM telah merosot menjadi 20-30%," kata Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) APPBI, Alphonzus Widjaja kepada detikcom, Senin (8/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun tingkat hunian mal diperkirakan hanya mentok pada 40% sampai pertengahan 2021 ini. Jumlah pengunjung baru benar-benar pulih jika vaksinasi COVID-19 untuk masyarakat umum telah selesai.
Baca juga: PPKM Mikro Manjur Atasi COVID-19 Nggak Ya? |
"Jadi tingkat kunjungan 30-40% akan datar saja sampai dengan pertengahan tahun 2021 ini. Diperkirakan tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan baru akan mulai bergerak pulih pada saat vaksinasi untuk masyarakat umum telah dilaksanakan," tuturnya.
Alphonzus memprediksi tingkat kunjungan mal baru akan pulih pada triwulan III-2021.
"Pemerintah merencanakan vaksinasi untuk masyarakat umum baru akan dimulai pada triwulan II-2021, sehingga diprediksi tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan baru akan mulai bergerak menuju pulih pada awal triwulan III atau awal semester II tahun ini," imbuhnya.
"Jadi tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan akan datar-datar saja sampai dengan pertengahan tahun ini (karena PPKM)," tambahnya.
Simak juga video '4 Arahan Baru Jokowi Saat PPKM Tak Lagi Efektif Tangkal Corona':