Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian baru saja menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) 3/2021 tentang PPKM Mikro. Aturan ini mulai diterapkan pada 9 hingga 22 Februari 2021.
Melalui aturan ini, maka aturan work from office (WFO) dan work from home (WFH) ditetapkan menjadi 50%. Kemudian mal diperkenankan buka sampai pukul 21.00.
Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal mengatakan, aturan tersebut keluar Sabtu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami ingin sampaikan tentang Inmendagri Nomor 3, tadi malam sudah dikeluarkan jam 12 malam kurang 2 menit sudah dikeluarkan, jadi (terbit) masih hari Sabtu," ujarnya dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang disiarkan di YouTube BNPB, Minggu (7/2/2021).
Aturan ini menjelaskan tentang penerapan PPKM mikro. Safrizal mengatakan Inmendagri ini berbeda dengan Inmendagri yang sudah diterbitkan pada PPKM mikro tahap kedua. Salah satunya adalah semua kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM mikro, maka di tingkat desa atau kelurahan otomatis wajib mengikuti aturan PPKM Mikro.
"Seluruh kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM mikro, maka seluruh desa yang ada di kabupaten itu ditetapkan sebagai wilayah pelaksanaan PPKM Mikro. Jadi misal, kabupaten yang ditetapkan Kota Depok, maka seluruh kelurahan di Kota Depok seluruhnya dilakukan PPKM Mikro. Bagi kabupaten kota yang nggak masuk dalam wilayah mikro, maka perintah pada kabupaten tersebut tetap jalankan arahan protokol kesehatan," katanya.
Instruksi Mendagri ini mengubah aturan WFO dan WFH menjadi 50%. Sekolah di wilayah PPKM mikro juga tetap berlangsung secara daring. Lalu, untuk aturan jam operasional mal juga diatur maksimal pukul 21.00 WIB/WITA tanpa toleransi.
"Kalau tahap 2, ada jam 19.00, namun ada berlakukan jam toleransi sampai jam 20.00, kemudian tahap kedua ada toleransi jam 20.00 ke jam 21.00, pada PPKM mikro ini pemberlakuan pusat belanja dilakukan maksimal pukul 21.00 WIB atau WITA," tegasnya.
Dine-in di restoran juga masih tetap dibatasi maksimal 50% Restoran juga diwajibkan tutup pukul 21.00 WIB. Termasuk juga pembatasan di rumah ibadah yakni hanya diperbolehkan 50% dengan mewajibkan memakai masker.
"Kemudian fasilitas umum, sosbud dihentikan sementara, kegiatan yang bisa timbulkan kerumunan dihentikan sementara," jelas Safrizal.
Sedangkan transportasi umum diminta tetap mengikuti protokol kesehatan ketat selama PPKM Mikro. Safrizal meminta penumpang transportasi pendek tidak membuka masker dan jam operasional tetap dibatasi.
(acd/dna)