Ada Swab Antigen Gratis Selama PPKM Mikro, Bagaimana Cara Dapatnya?

Ada Swab Antigen Gratis Selama PPKM Mikro, Bagaimana Cara Dapatnya?

Vadhia Lidyana - detikFinance
Senin, 08 Feb 2021 17:22 WIB
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hadirkan laboratorium mini-layanan tes swab antigen bagi para pegawai. Hal itu dilakukan guna cegah COVID-19.
Ilustrasi/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro atau skala desa/kelurahan dilaksanakan mulai besok, 9 Februari sampai 22 Februari 2021. Selama periode itu, pemerintah akan menggencarkan 3T, yakni tracing, testing, dan treatment.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan menyediakan tes swab antigen gratis untuk masyarakat selama PPKM Mikro. Nantinya, tes itu akan dilakukan melalui Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di masing-masing kelurahan.

"Pelaksanaan daripada 3T, testing dilakukan swab antigen secara gratis. Jadi sekali lagi, swab antigen secara gratis yang disiapkan untuk masyarakat di desa/kelurahan yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan dengan menggunakan fasilitas kesehatan dan puskesmas di wilayah masing-masing," ungkap Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (9/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, apabila ada masyarakat yang terdeteksi positif COVID-19, maka akan dilakukan isolasi dan juga pelacakan kontak oleh TNI.

"Tracing dilakukan secara intensif di desa/kota dengan menggunakan tracer dari Babinsa, Babinkamtibmas yang telah dididik sebagai tracer oleh Kemenkes," urainya.

ADVERTISEMENT

Selama PPKM Mikro, pemerintah juga akan membagikan masker kain agar meningkatkan kedisiplinan masyarakat memakai masker.

"PPKM Mikro juga memberikan bantuan kebutuhan dasar, nanti dilakukan baik dari Kapolri maupun TNI. Kemudian diberi bantuan masker sesuai dengan standar, yaitu washable dan ini akan disiapkan oleh Kemenperin dan Kementerian BUMN," ujar dia.

Klik halaman selanjutnya untuk mengetahui pembagian zonasi pada tingkat RT/RW, kelurahan atau desa selama PPKM mikro.

Selama PPKM Mikro ini, pemerintah akan memberikan zonasi pada tingkat RT/RW, kelurahan atau desa. Ada 4 zona dalam ketentuan zonasi PPKM Mikro ini, berikut rinciannya.

Berikut pembagiannya:

Zona Hijau: 0 rumah dengan kasus Corona di 1 RT
Skenario:

  • surveilans aktif
  • seluruh suspek dites
  • pemantauan rutin dan berkala

Zona Kuning: 1-5 rumah dengan kasus Corona di 1 RT dalam 7 hari
Skenario:

  • temukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat
  • isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat

Zona Oranye: 6-10 rumah dengan kasus Corona di 1 RT dalam 7 hari
Skenario:

  • menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat
  • isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat
  • menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum kecuali sektor esensial

Zona Merah: Lebih dari 10 rumah dengan kasus Corona di 1 RT dalam 7 hari
Skenario: pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup:

  • menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat
  • isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat
  • menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum kecuali sektor esensial
  • melarang kerumunan lebih dari 3 orang
  • membatasi keluar masuk RT maksimal pukul 20.00 WIB
  • meniadakan kegiatan sosial masyarakat di RT yang menimbulkan kerumunan

Hide Ads