Airlangga: Bed Occupancy Rate Wisma Atlet Turun Jadi 53% Selama PPKM

Airlangga: Bed Occupancy Rate Wisma Atlet Turun Jadi 53% Selama PPKM

Erika Dyah Fitriani - detikFinance
Senin, 08 Feb 2021 18:15 WIB
Menko Perek Airlangga menyampaikan perpanjangan PPKM hingga 8 Februari 2021.
Foto: Lukas - Biro Setpres
Jakarta -

Pemerintah akan mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro mulai 9 Februari 2021 mendatang. Adanya aturan baru terkait PPKM Mikro diberlakukan berdasar evaluasi dari PPKM jilid 1 dan 2 yang sudah berjalan sebelumnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengungkap berdasarkan data skala nasional, tampak adanya penurunan bed occupancy rate atau ketersediaan tempat tidur di rumah sakit dari pelaksanaan PPKM jilid 1 dan 2.

Ia merinci, sebelum diterapkannya PPKM angka bed occupancy rate rata-rata berada di sekitar 70%. Akan tetapi kini terjadi penurunan setelah PPKM berlangsung, di antaranya Jawa Tengah sudah turun di di 44 persen, Banten 68 pesen, DKI Jakarta 66 persen, Jawa Barat 61 persen, Yogyakarta sekitar 61 persen, serta Bali 60 persen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi kita lihat di Wisma Atlet sudah 53,9 persen. Pada saat sebelum PPKM Wisma Atlet hampir 80 persen," kata Airlangga dalam Konferensi Pers PPKM Mikro, Senin (8/2/2021).

Sementara itu Airlangga menyebutkan berdasarkan data Google Mobility terdapat penurunan mobilitas di berbagai sektor. Di antaranya sektor ritel untuk mal dan minuman, sektor makanan dan apotek, fasilitas umum, transportasi, serta perkantoran. Akan tetapi, lanjutnya, masih tampak peningkatan pada sektor permukiman sebesar 7 persen.

ADVERTISEMENT

"Oleh karena itu pemerintah mengambil kebijakan mikro, di mana pendekatannya di areal permukiman atau tempat tinggal. sehingga nantinya yang bergerak dengan adanya pengetesan di level desa, kelurahan, RT/RW maka tentunya mereka yang bergerak adalah mereka yang negatif ataupun yang tidak terkena," urai Airlangga.

Airlangga menilai pemberlakukan protokol di berbagai sektor yang mengalami penurunan mobilitas sudah berlangsung ketat. Ia pun berharap adanya penerapan baru di level mikro terutama dari pengetesan dan tracking dapat turut mengendalikan pergerakan.

"Ini yang menjadi pertimbangan mengapa pemerintah mendorong pemberlakuan pengetatan di level mikro, RT/RW juga desa," ucapnya.

Adapun pelaksanaan PPKM Mikro didasarkan pada Instruksi Mendagri No. 3 Tahun 2021 serta Instruksi Mendes No. 1 Tahun 2021. Pelaksanaannya dimulai dari tanggal 9 hingga 22 Februari 2021 di seluruh desa/kelurahan pada tujuh Provinsi di wilayah Jawa-Bali. Diantaranya, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Nantinya, masing-masing gubernur akan menetapkan wilayah yang menjadi prioritas pemberlakuan PPKM Mikro.

Sebagai informasi, konferensi pers PPKM Mikro ini dihadiri pula oleh Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.




(ega/ega)

Hide Ads