Sri Mulyani Tambah Modal Rp 15 T untuk LPI Tahun Ini

Sri Mulyani Tambah Modal Rp 15 T untuk LPI Tahun Ini

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 08 Feb 2021 20:45 WIB
BUMN percetakan uang, Perum Peruri dibanjiri pesanan cetak uang dari Bank Indonesia (BI). Pihak Peruri mengaku sangat kewalahan untuk memenuhi pesanan uang dari BI yang mencapai miliaran lembar. Seorang petugas tampak merapihkan tumpukan uang di cash center Bank Negara Indonesia Pusat, kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (21/10/2013). (FOTO: Rachman Haryanto/detikFoto)
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah akan menambah modal Lembaga Pengelola Investasi (LPI) sekitar Rp 15 triliun pada tahun 2021. Penambahan modal ini merupakan kewajiban pemerintah yang tertuang dalam PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang modal awal LPI.

Pembentukan sovereign wealth fund (SWF) yang bernama Indonesia Investment Authority (INA) ini amanah dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Keberadaan LPI diharapkan dapat berperan sebagai mitra strategis yang mampu memberikan kenyamanan bagi investor untuk menanamkan modal di Indonesia.

Pada tahun 2020, Sri Mulyani mengungkapkan LPI sudah mendapat modal pertama sebesar Rp 15 triliun. Dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PMN untuk SWF atau LPI yang tahun 2020 telah mendapatkan Rp 15 triliun dan 2021 akan another Rp 15 triliun," kata Sri Mulyani saat raker bersama Komisi XI DPR yang digelar secara virtual, Senin (8/2/2021).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengungkapkan, modal tambahan untuk LPI ini berasal dari pos cadangan pembiayaan investasi yang sebesar Rp 33 triliun. Dari anggaran tersebut sekitar Rp 15 triliun akan disetorkan kembali ke LPI.

ADVERTISEMENT

Sedangkan sisanya, Sri Mulyani mengatakan sekitar Rp 18 triliun akan dimanfaatkan untuk penyelesaian proyek strategis nasional jalan tol Trans Sumatera (JTTS) tahap I.

Dengan tambahan dana tersebut, maka LPI sudah mendapat modal sebesar Rp 30 triliun dari pemerintah. Dengan begitu, masih ada sekitar Rp 45 triliun yang harus dipenuhi. Sebab, berdasarkan aturan yang ada ditetapkan modal awal INA sebesar Rp 75 triliun.

"Sementara sisanya Rp 45 triliun akan dipenuhi melalui inbreng saham, BMN, dan piutang negara," ungkap Sri Mulyani.

Sebelumnya, pemerintah memastikan LPI tidak bisa dipailitkan. Hal tersebut tertuang dalam tiga produk hukum terkait LPI yang baru diterbitkan. Ketiga beleid tersebut berupa dua peraturan pemerintah (PP) dan satu keputusan presiden (Keppres).
Pembentukan LPI sebagai upaya pemerintah melakukan perbaikan iklim investasi dan kemudahan berusaha untuk meningkatkan investasi langsung atau foreign direct investment (FDI) ke Indonesia.

"Sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk percepatan operasional LPI, pada 15 Desember 2020 pemerintah telah menetapkan 3 produk hukum terkait LPI," tulis keterangan resmi Kementerian Keuangan yang dikutip detikcom, Jakarta, Rabu (16/12/2020).

Adapun aturan yang pertama adalah PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang modal awal LPI. Dalam beleid ini mengatur soal modal awal LPI yang sebesar Rp 15 triliun, sumber modal ini berasal dari APBN tahun 2020. Aturan ini juga mengatur modal awal LPI ini merupakan salah satu bentuk kekayaan negara yang dipisahkan (KND).

Aturan yang kedua adalah PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI. Nah, di dalam beleid ini lah LPI tidak bisa dipailitkan. PP ini mengatur mengenai tata kelola dan operasional Lembaga Pengelola Investasi yang diadaptasi dari praktik-praktik lembaga sejenis yang memiliki reputasi terbaik dunia, yang mengedepankan prinsip independensi, transparansi, dan akuntabilitas.

(hek/zlf)

Hide Ads