PPKM Mikro Dimulai, PNS-Pegawai BUMN Dilarang Libur ke Luar Kota

PPKM Mikro Dimulai, PNS-Pegawai BUMN Dilarang Libur ke Luar Kota

Vadhia Lidyana - detikFinance
Selasa, 09 Feb 2021 06:04 WIB
Infografis dinas luar kota PNS
Ilustrasi/Foto: Tim Infografis detikcom
Jakarta -

Pegawai negeri sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, dan pegawai BUMN dilarang bepergian ke luar kota saat long weekend. Hal tersebut merupakan imbauan pemerintah menyusul dengan pemberlakuan PPKM mikro (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) atau skala desa/kelurahan yang sudah dimulai sejak hari ini, Selasa (9/2) sampai Senin (22/2) mendatang.

Seperti diketahui, tahun baru Imlek akan jatuh pada Jumat, 12 Februari mendatang. Artinya, di bulan ini ada long weekend pada 12-14 Februari.

"Kemudian pelarangan luar kota khusus bagi ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, pegawai BUMN selama masa liburan panjang atau long weekend yang terkait dengan kegiatan Imlek nanti," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Senin (8/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito meminta agar pemimpin kementerian/lembaga, BUMN, BUMD, dan perusahaan untuk meminta jajarannya tidak ke luar kota saat libur panjang, khususnya perayaan Imlek pekan ini.

"Kami memohon kepada pimpinan kementerian/lembaga, TNI, Polri, BUMN, BUMD, Pemda, dan perusahaan diimbau untuk meminta pegawai, Prajurit TNI dan Polri dan pekerjanya untuk menunda perjalanan selama libur panjang atau libur keagamaan," urainya.

Adapun di luar periode libur panjang itu, pemerintah tetap memberlakukan pengetatan perjalanan dalam negeri dengan mempersyaratkan bukti positif pada hasil tes diagnosa COVID-19 baik PCR, swab antigen, maupun GeNose.

ADVERTISEMENT


Untuk Pulau Bali, ketentuannya masih sama yakni perjalanan udara membutuhkan hasil tes PCR maksimal 2 kali 24 jam sebelum keberangkatan, atau swab antigen maksimal 1 kali 24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan, perjalanan ke Bali melalui darat dan laut baik menggunakan kendaraan pribadi atau umum diwajibkan melampirkan hasil tes PCR atau antigen 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, untuk perjalanan Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa untuk darat dengan angkutan umum tes acak antigen atau Genose apabila diperlukan tes COVID-19 di daerah. Untuk perjalanan udara menggunakan tes PCR 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan, atau antigen maksimal 2 kali 24 jam sebelum keberangkatan.

"Sedangkan laut menggunakan PCR atau antigen 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan, dan untuk darat pribadi diimbau menggunakan RT-PCR atau antigen 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan. Untuk Pulau Jawa dan luar Jawa menggunakan kereta api untuk perjalanan antar kota ini menggunakan PCR atau antigen 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan, atau GeNose sebagai opsi," tandas Wiku.

Tonton video 'PPKM Mikro Berlaku, Apa Saja Batasannya?':

[Gambas:Video 20detik]



(vdl/eds)

Hide Ads