3 Fakta Harga Tiket Pesawat Terancam Mahal Lagi

3 Fakta Harga Tiket Pesawat Terancam Mahal Lagi

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 09 Feb 2021 06:45 WIB
beli tiket pesawat
Ilustrasi/Foto: shutterstock
Jakarta -

Harga tiket pesawat kemungkinan akan kembali menjadi mahal. Pasalnya, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengungkapkan subsidi terhadap maskapai tahun ini belum bisa diputuskan akan dilanjutkan atau tidak.

Sebelumnya, akhir tahun lalu pemerintah memberikan sederet stimulus berupa subsidi langsung ke maskapai. Hal ini berdampak pada penurunan harga tiket.

Berikut ini 3 fakta penting soal harga tiket pesawat yang bakal kembali mahal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Belum Ada Mekanisme Subsidi ke Maskapai

Menurut Novie, hingga kini belum ada mekanisme yang disetujui dari pemerintah untuk kembali memberikan subsidi bagi maskapai penerbangan.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, bila maskapai itu adalah maskapai pelat merah bisa saja mendapatkan keringanan dari pemerintah. Sementara itu, untuk maskapai swasta belum ada kejelasan soal subsidi yang akan diberikan.

"Subsidi yang sifatnya langsung pada airlines (maskapai) saat ini kami belum punya solusi. Karena airlines kita mungkin yang BUMN sudah ada langkah sendiri dari Kemenkeu. Kalau yang swasta belum ada mekanisme, dari government ke private seperti apa," ujar Novie dalam rapat kerja dengan komisi V DPR, Senin (8/2/2021).

2. Subsidi Lanjutan

Meski begitu, Novie mengatakan pihaknya sudah mengusulkan subsidi maskapai ke Kementerian Keuangan agar bisa direalisasikan kembali di tahun 2021.

"Ini kita upayakan juga ada stimulus dari Kemenhub yang diusulkan ke Kemenkeu dapat terealisasi," ujar Novie.

Dia menilai selama ini subsidi yang sudah diberikan mampu mendongkrak angka rata-rata keterisian pesawat. Rata-ratanya tingkat penumpang pada pesawat kini naik menjadi 60% selama pemberlakuan subsidi berlaku.

3. Rincian Subsidi untuk Maskapai

Sebelumnya, sejak Oktober 2020, Kemenhub sudah memberikan subsidi berupa pembebasan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) kepada maskapai sebesar Rp 175 miliar dan bantuan kalibrasi Rp 40 miliar untuk AirNav, AP I, dan AP II.

Kebijakan subsidi ini akan berdampak langsung ke harga tiket pesawat di tingkat konsumen. Subsidi ini diterapkan pada 13 bandara di Indonesia.

Sayangnya subsidi hanya dilakukan sejak Oktober hingga berakhir pada Desember 2020 yang lalu. Hingga kini belum ada kejelasan apakah program ini akan terus berjalan atau tidak.

(hal/eds)

Hide Ads